Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 29 Juli 2020 | 10:31 WIB
Tersangka FR diamankan polisi terkait kepemilikan senpi ilegal. [Foto: Riauonline.co.id]

FR kini ditahan di Mapolsek Lima Puluh, untuk menjalani proses hukuman akibat menyimpan senpi secara ilegal.

"Tersangka kita kenakan pasal Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara," tutupnya.

Load More