SuaraSumsel.id - Tim Badan Narkotika Nasional membongkar kasus peredaran narkoba di Dusun Jatiharjo, Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Lampung. Tiga pelaku berhasil diamankan.
Barang bukti berupa berupa 16,5 ribu sabu-sabu dan 8.966 butir ekstasi turut disita dalam penangkapan tersebut.
Mereka menyembunyikan barang haram itu dengan cara menimbunnya di kuburan hingga ladang.
Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya menuturkan polisi membekuk ketiga pelaku peredaran narkoba pada Selasa, (21/7/2020).
Ketiga tersangka yakni S(28), E(39), dan R(50) diringkus di rumahnya masing-masing. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa 16 bungkus sabu seberat 16.535,61 gram, dan tiga bungkus ekstasi berisi 8.966 butir atau 3.776,52 gram.
"Penangkapan tersebut bermula saat BNN mendapati informasi dari masyarakat. Selanjutnya BNN langsung melakukan penyelidikan selama 14 hari, hingga didapat keempat pelaku di rumahnya masing-masing. Kami dapat tiga tersangka,"" kata Wayanseperti dikutip dari sinarlampung.co--jaringan Suara.com, Senin (27/7).
Wayan mengatakan, berdasarkan hasil interogasi di tempat pertama yakni rumah tersangka S, pelaku mengakui menyimpan 11 bungkus sabu dan tiga bungkus ekstaksi, yang dibungkus dalam satu karung pupuk.
"Barang tersebut dikubur dalam sawah dan ladang, yang ada di bawah tower sutet atas suruhan E dan R," terang Wayan.
Selanjutnya, tim menuju rumah tersangka E. Di lokasi tersebut, ditemukan satu bungkus aluminium foil berisi sabu yang disembunyikan di balik pintu dapur rumah.
Baca Juga: Gedung SMA 3 Tanjungpinang Terbakar, Puluhan Komputer Hangus
Kepada petugas, E mengaku ada paket bungkusan lain yang ditanam di kuburan (batu nisan), di belakang rumahnya.
"Belakang rumah E ada kuburan, lalu kita gali ditemukan empat bungkus. Ini bekas kuburan pribadi di belakang rumah Eko. Informasi dari mereka, barang ini pesanan D dari Aceh. Awalnya E ini, membohongi D bahwa barang ini sudah dihancurkan dan dibuang. Padahal dia tanam barangnya," ujar Wayan.
Kekinian, D sebagai pemilik barang haram tersebut berstatus DPO. Sedangkan, peran ketiga penyimpan narkoba di Tegineneng ini hanya sebagai menerima barang yang diedrkan ke Lampung.
Wayan menjelaskan, komplotan pengedar narkoba baru kali pertama beraksi. Namun BNN Lampung akan terus mengungkap dan mengembangkan perkara ini.
"Ketiganya ini sempat berupaya memberontak, melawan petugas, dan mencoba melarikan diri setelah memanfaatkan kelengahan petugas. Namun dengan tegas, petugas langsung melakukan tindakan terukur dan terarah," tegas Wayan.
Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa tiga unit telepon seluler (ponsel) merk Xiaomi, Nokia, dan Evercoss dari tangan pelaku, selain narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal ini 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Iran Hancurkan Radar FP132 AS di Qatar, Amerika Kini 'Buta' dari Serangan Rudal Balistik?
-
Prabowo Siap Terbang ke Teheran, Damaikan Perang AS-Israel Vs Iran
-
AS dan Israel Bom Sekolah Khusus Putri di Iran, 36 Siswi Tewas
-
Pernyataan Resmi Kemlu RI soal Serangan AS-Israel ke Iran: Indonesia Siap Fasilitasi Dialog
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
Terkini
-
Alex Noerdin Meninggal Hingga ke Roblox, Warga Berkumpul di Bundaran Sekayu Versi Virtual
-
EcoGrow Mom PTBA Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Urban Farming di Tanjung Karangan
-
Kilang Pertamina Plaju Pastikan Pasokan Energi Aman Saat Satgas RAFI 1447 H, Perkuat SDM dan HSSE
-
Jadwal Imsak Palembang 27 Februari 2026: Waktu Sahur & Buka Puasa Lengkap
-
Ricuh di Musi Rawas! Kantor Lurah Pasar Muara Beliti Diserbu Warga, Ini Pemicunya