SuaraSumsel.id - Tim Badan Narkotika Nasional membongkar kasus peredaran narkoba di Dusun Jatiharjo, Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Lampung. Tiga pelaku berhasil diamankan.
Barang bukti berupa berupa 16,5 ribu sabu-sabu dan 8.966 butir ekstasi turut disita dalam penangkapan tersebut.
Mereka menyembunyikan barang haram itu dengan cara menimbunnya di kuburan hingga ladang.
Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya menuturkan polisi membekuk ketiga pelaku peredaran narkoba pada Selasa, (21/7/2020).
Ketiga tersangka yakni S(28), E(39), dan R(50) diringkus di rumahnya masing-masing. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa 16 bungkus sabu seberat 16.535,61 gram, dan tiga bungkus ekstasi berisi 8.966 butir atau 3.776,52 gram.
"Penangkapan tersebut bermula saat BNN mendapati informasi dari masyarakat. Selanjutnya BNN langsung melakukan penyelidikan selama 14 hari, hingga didapat keempat pelaku di rumahnya masing-masing. Kami dapat tiga tersangka,"" kata Wayanseperti dikutip dari sinarlampung.co--jaringan Suara.com, Senin (27/7).
Wayan mengatakan, berdasarkan hasil interogasi di tempat pertama yakni rumah tersangka S, pelaku mengakui menyimpan 11 bungkus sabu dan tiga bungkus ekstaksi, yang dibungkus dalam satu karung pupuk.
"Barang tersebut dikubur dalam sawah dan ladang, yang ada di bawah tower sutet atas suruhan E dan R," terang Wayan.
Selanjutnya, tim menuju rumah tersangka E. Di lokasi tersebut, ditemukan satu bungkus aluminium foil berisi sabu yang disembunyikan di balik pintu dapur rumah.
Baca Juga: Gedung SMA 3 Tanjungpinang Terbakar, Puluhan Komputer Hangus
Kepada petugas, E mengaku ada paket bungkusan lain yang ditanam di kuburan (batu nisan), di belakang rumahnya.
"Belakang rumah E ada kuburan, lalu kita gali ditemukan empat bungkus. Ini bekas kuburan pribadi di belakang rumah Eko. Informasi dari mereka, barang ini pesanan D dari Aceh. Awalnya E ini, membohongi D bahwa barang ini sudah dihancurkan dan dibuang. Padahal dia tanam barangnya," ujar Wayan.
Kekinian, D sebagai pemilik barang haram tersebut berstatus DPO. Sedangkan, peran ketiga penyimpan narkoba di Tegineneng ini hanya sebagai menerima barang yang diedrkan ke Lampung.
Wayan menjelaskan, komplotan pengedar narkoba baru kali pertama beraksi. Namun BNN Lampung akan terus mengungkap dan mengembangkan perkara ini.
"Ketiganya ini sempat berupaya memberontak, melawan petugas, dan mencoba melarikan diri setelah memanfaatkan kelengahan petugas. Namun dengan tegas, petugas langsung melakukan tindakan terukur dan terarah," tegas Wayan.
Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa tiga unit telepon seluler (ponsel) merk Xiaomi, Nokia, dan Evercoss dari tangan pelaku, selain narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Demi UMKM Naik Kelas, Kepala Unit BRI Rela Tempuh Jalan Berlumpur di Rantau Prapat
-
Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600
-
Kabut Asap Kian Meluas, Kini Siswa Madrasah di Palembang Juga Belajar dari Rumah
-
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Pencarian Diperluas di Selat Sunda
-
PTBA Dorong Budaya Inovasi Lewat BIGMIND Innovation Award 2026, Ubah Ide Jadi Dampak