SuaraSumsel.id - Polres Solok Selatan, Sumatera Barat berhasil meringkus dua tersangka penambangan ilegal di Sungai Buluah, Jorong Gasiang, Lubuh Ulang Aling Selatan, Kecamatan Sangir Batanghari.
Kedua tersangka berinisial R dan D. Sebuah alat berat jenis ekskavator turut diamankan sebagai barang bukti atas ulah keduanya.
Kepala Polres Solok Selatan AKBP Tedy Purnanto melalui Kepala Satuan Reskrim Iptu M. Arvi mengungkapkan penangkapan ini dilakukan pada Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.
"Alat berat sudah kita bawa ke Mapolres. Untuk membawa alat berat dibutuhkan setidaknya tiga hari tiga malam," ujar Arvi seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/7).
Baca Juga: Curhat Istri yang Dijual Suami Demi Bayar Hutang: Anakku Kurang Gizi
Arvi mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan penambangan emas setidaknya selama dua minggu yang lalu.
Kasus ini, imbuhnya, masih dikembangkan dan telah menetapkan dua orang sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni pemilik alat berat inisial Z dan manajer lapangan DZ.
Jajaran Polres Solok Selatan melakukan pengintaian sebelum meringkus kedua tersangka.
Tim gabungan Satreskrim, Satintelkam dan Polsek Sangir Batang Hari Polres Solok Selatan di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Iptu M. Arvi berangkat menuju lokasi penambangan emas tak berizin di Sungai Buluah Jorong Gasiang, Minggu (19/7) sekitar pukul 03.00 WIB.
Setelah itu, sekira pukul 05.45 WIB tim sampai di lokasi dan mendapati aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan eskavator.
Baca Juga: Operasi Patuh Kapuas Dimulai 23 Juli 2020, Ini 10 Pelanggaran yang Ditindak
Saat itu, pelaku R(22) dan D(45) sedang berhenti bekerja karena eskavator rusak.
Kedua orang yang merupakan operator alat berat tersebut lantas dibawa ke Polres Solok Selatan sedangkan alat berat menunggu diperbaiki.
Pada Senin (20/7) sekira pkl 09.00 WIB ekskavator dibawa dari tempat kejadian ke Jorong Sungai Penuh, Kecamatan Sangir Batanghari dan baru pada Selasa (21/7) sekira pukul 17.00 WIB.
Selanjutnya alat berat tersebut dibawa dengan menggunakan truk trado menuju Mapolres Solok Selatan dan sampai pada Rabu sekira pukul 01.00 WIB.
Satreskrim Polres Solok Selatan kekinian masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Kedua pelaku terbukti melanggar Pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berita Terkait
-
Tragedi Gunung Botak, 7 Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun Longsor
-
Vonis Bebas Bikin Heboh, DPR Curiga Ada Kongkalikong di Balik Kasus Tambang Emas Ilegal Kalbar
-
Vonis Bebas WN China di Tambang Emas Ilegal, Berdampak Buruk pada Kedaulatan Negara
-
WN China Bisa Bebas dari Kasus Tambang Emas Ilegal, Pukat UGM Ungkapkan Ini
-
KY Janji Dalami Putusan Kontroversial PT Pontianak, Bebaskan WNA China Penambang Emas Ilegal
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
-
4 Rekomendasi HP Infinix Murah dengan NFC Terbaru Juli 2025
Terkini
-
5 Kesalahan Investasi yang Sering Dilakukan Pemula dan Cara Menghindarinya
-
Trik Investasi ala Milenial, Mulai dari Rp10 Ribu Bisa Punya Aset Digital!
-
Lebih Banyak Beli Rokok daripada Beras? Ini Fakta Mengejutkan Warga Sumsel
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
7 Amplop DANA Kaget Terbaru No Tipu-tipu, Rebut Saldo Bernilai Ratusan Ribu