SuaraSumsel.id - Polres Solok Selatan, Sumatera Barat berhasil meringkus dua tersangka penambangan ilegal di Sungai Buluah, Jorong Gasiang, Lubuh Ulang Aling Selatan, Kecamatan Sangir Batanghari.
Kedua tersangka berinisial R dan D. Sebuah alat berat jenis ekskavator turut diamankan sebagai barang bukti atas ulah keduanya.
Kepala Polres Solok Selatan AKBP Tedy Purnanto melalui Kepala Satuan Reskrim Iptu M. Arvi mengungkapkan penangkapan ini dilakukan pada Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.
"Alat berat sudah kita bawa ke Mapolres. Untuk membawa alat berat dibutuhkan setidaknya tiga hari tiga malam," ujar Arvi seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/7).
Arvi mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan penambangan emas setidaknya selama dua minggu yang lalu.
Kasus ini, imbuhnya, masih dikembangkan dan telah menetapkan dua orang sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni pemilik alat berat inisial Z dan manajer lapangan DZ.
Jajaran Polres Solok Selatan melakukan pengintaian sebelum meringkus kedua tersangka.
Tim gabungan Satreskrim, Satintelkam dan Polsek Sangir Batang Hari Polres Solok Selatan di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Iptu M. Arvi berangkat menuju lokasi penambangan emas tak berizin di Sungai Buluah Jorong Gasiang, Minggu (19/7) sekitar pukul 03.00 WIB.
Setelah itu, sekira pukul 05.45 WIB tim sampai di lokasi dan mendapati aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan eskavator.
Baca Juga: Curhat Istri yang Dijual Suami Demi Bayar Hutang: Anakku Kurang Gizi
Saat itu, pelaku R(22) dan D(45) sedang berhenti bekerja karena eskavator rusak.
Kedua orang yang merupakan operator alat berat tersebut lantas dibawa ke Polres Solok Selatan sedangkan alat berat menunggu diperbaiki.
Pada Senin (20/7) sekira pkl 09.00 WIB ekskavator dibawa dari tempat kejadian ke Jorong Sungai Penuh, Kecamatan Sangir Batanghari dan baru pada Selasa (21/7) sekira pukul 17.00 WIB.
Selanjutnya alat berat tersebut dibawa dengan menggunakan truk trado menuju Mapolres Solok Selatan dan sampai pada Rabu sekira pukul 01.00 WIB.
Satreskrim Polres Solok Selatan kekinian masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Kedua pelaku terbukti melanggar Pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berita Terkait
-
Inisial N dan R Dibongkar Anggota DPR, Diduga Cukong Besar Tambang Emas Ilegal di Sumbar
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Bareskrim Angkut Isi Toko Emas di Nganjuk, Telusuri TPPU Hasil Tambang Ilegal Kalbar
-
Berkas Dilimpahkan, Jaksa Tahan WN China Tersangka Pencurian Listrik Tambang Emas Ilegal
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
FESyar Sumatera 2026 Perkuat Sinergi untuk Akselerasi Ekonomi Syariah Regional
-
Bank Indonesia Perkuat Literasi Syariah Lewat Pelatihan Content Creator hingga Dai Digital
-
Konflik PGRI Memanas di Sumsel, Bukman Lian dan Riza Pahlevi Saling Klaim Kepengurusan
-
Iwan Tuaji Jadi Tersangka, Apakah Bupati Asgianto Ikut Terseret?
-
PTBA Dampingi Petani Kopi Sawahlunto, Panen Meningkat dan Nilai Tambah Terbuka