SuaraSumsel.id - Polres Solok Selatan, Sumatera Barat berhasil meringkus dua tersangka penambangan ilegal di Sungai Buluah, Jorong Gasiang, Lubuh Ulang Aling Selatan, Kecamatan Sangir Batanghari.
Kedua tersangka berinisial R dan D. Sebuah alat berat jenis ekskavator turut diamankan sebagai barang bukti atas ulah keduanya.
Kepala Polres Solok Selatan AKBP Tedy Purnanto melalui Kepala Satuan Reskrim Iptu M. Arvi mengungkapkan penangkapan ini dilakukan pada Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.
"Alat berat sudah kita bawa ke Mapolres. Untuk membawa alat berat dibutuhkan setidaknya tiga hari tiga malam," ujar Arvi seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/7).
Arvi mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan penambangan emas setidaknya selama dua minggu yang lalu.
Kasus ini, imbuhnya, masih dikembangkan dan telah menetapkan dua orang sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni pemilik alat berat inisial Z dan manajer lapangan DZ.
Jajaran Polres Solok Selatan melakukan pengintaian sebelum meringkus kedua tersangka.
Tim gabungan Satreskrim, Satintelkam dan Polsek Sangir Batang Hari Polres Solok Selatan di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Iptu M. Arvi berangkat menuju lokasi penambangan emas tak berizin di Sungai Buluah Jorong Gasiang, Minggu (19/7) sekitar pukul 03.00 WIB.
Setelah itu, sekira pukul 05.45 WIB tim sampai di lokasi dan mendapati aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan eskavator.
Baca Juga: Curhat Istri yang Dijual Suami Demi Bayar Hutang: Anakku Kurang Gizi
Saat itu, pelaku R(22) dan D(45) sedang berhenti bekerja karena eskavator rusak.
Kedua orang yang merupakan operator alat berat tersebut lantas dibawa ke Polres Solok Selatan sedangkan alat berat menunggu diperbaiki.
Pada Senin (20/7) sekira pkl 09.00 WIB ekskavator dibawa dari tempat kejadian ke Jorong Sungai Penuh, Kecamatan Sangir Batanghari dan baru pada Selasa (21/7) sekira pukul 17.00 WIB.
Selanjutnya alat berat tersebut dibawa dengan menggunakan truk trado menuju Mapolres Solok Selatan dan sampai pada Rabu sekira pukul 01.00 WIB.
Satreskrim Polres Solok Selatan kekinian masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Kedua pelaku terbukti melanggar Pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berita Terkait
-
Innalillahi! Detik-detik Tambang Emas Ilegal Longsor, Lebih dari 100 Orang Tewas
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Inisial N dan R Dibongkar Anggota DPR, Diduga Cukong Besar Tambang Emas Ilegal di Sumbar
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Bareskrim Angkut Isi Toko Emas di Nganjuk, Telusuri TPPU Hasil Tambang Ilegal Kalbar
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Kabut Asap Kembali Selimuti Palembang, 4 Wilayah Catat Kualitas Udara Berbahaya
-
Karhutla Sumsel: 20 Korporasi Masuk Penyidikan, Identitas 4 Perusahaan Baru Belum Dibuka
-
KMP Batumandi Terbakar di Merak, 4 ASN Ogan Ilir Hendak Konsultasi ke BKN dan Kemendagri
-
Bobby Rizaldi Disebut dalam Dakwaan Suap Rp500 Juta, Temuan BPK Muara Enim Turun Jadi Rp2,32 Miliar
-
Ngaku Pegawai Kemenkumham, Pria di Palembang Tipu Korban Rp250 Juta demi Lulus CPNS