SuaraSumsel.id - Polres Solok Selatan, Sumatera Barat berhasil meringkus dua tersangka penambangan ilegal di Sungai Buluah, Jorong Gasiang, Lubuh Ulang Aling Selatan, Kecamatan Sangir Batanghari.
Kedua tersangka berinisial R dan D. Sebuah alat berat jenis ekskavator turut diamankan sebagai barang bukti atas ulah keduanya.
Kepala Polres Solok Selatan AKBP Tedy Purnanto melalui Kepala Satuan Reskrim Iptu M. Arvi mengungkapkan penangkapan ini dilakukan pada Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.
"Alat berat sudah kita bawa ke Mapolres. Untuk membawa alat berat dibutuhkan setidaknya tiga hari tiga malam," ujar Arvi seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/7).
Arvi mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan penambangan emas setidaknya selama dua minggu yang lalu.
Kasus ini, imbuhnya, masih dikembangkan dan telah menetapkan dua orang sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni pemilik alat berat inisial Z dan manajer lapangan DZ.
Jajaran Polres Solok Selatan melakukan pengintaian sebelum meringkus kedua tersangka.
Tim gabungan Satreskrim, Satintelkam dan Polsek Sangir Batang Hari Polres Solok Selatan di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Iptu M. Arvi berangkat menuju lokasi penambangan emas tak berizin di Sungai Buluah Jorong Gasiang, Minggu (19/7) sekitar pukul 03.00 WIB.
Setelah itu, sekira pukul 05.45 WIB tim sampai di lokasi dan mendapati aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan eskavator.
Baca Juga: Curhat Istri yang Dijual Suami Demi Bayar Hutang: Anakku Kurang Gizi
Saat itu, pelaku R(22) dan D(45) sedang berhenti bekerja karena eskavator rusak.
Kedua orang yang merupakan operator alat berat tersebut lantas dibawa ke Polres Solok Selatan sedangkan alat berat menunggu diperbaiki.
Pada Senin (20/7) sekira pkl 09.00 WIB ekskavator dibawa dari tempat kejadian ke Jorong Sungai Penuh, Kecamatan Sangir Batanghari dan baru pada Selasa (21/7) sekira pukul 17.00 WIB.
Selanjutnya alat berat tersebut dibawa dengan menggunakan truk trado menuju Mapolres Solok Selatan dan sampai pada Rabu sekira pukul 01.00 WIB.
Satreskrim Polres Solok Selatan kekinian masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Kedua pelaku terbukti melanggar Pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berita Terkait
-
Innalillahi! Detik-detik Tambang Emas Ilegal Longsor, Lebih dari 100 Orang Tewas
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Inisial N dan R Dibongkar Anggota DPR, Diduga Cukong Besar Tambang Emas Ilegal di Sumbar
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Bareskrim Angkut Isi Toko Emas di Nganjuk, Telusuri TPPU Hasil Tambang Ilegal Kalbar
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
Pilihan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
Terkini
-
Kredit Serba Guna Bank Sumsel Babel Bunga Mulai 0,79 Persen, Ada Cashback 0,2 Persen
-
Ikan Keramba Mati Mendadak dan Mengapung di Danau Ranau, Apa yang Terjadi?
-
Di Tengah Abu Anak Krakatau, Bandara Atung Bungsu Pagar Alam Jadi yang Pertama Kembali Normal
-
Belum Pulih, 28 Penerbangan Bandara SMB II Palembang Batal Lagi Hari Ini
-
Sempat Bantah dan Lapor Balik Mahasiswi, Dosen Hukum UMP Kini Tersangka Kekerasan Seksual