- Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik pada 3 November 2026.
- Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden dan pejabat sejak periode tahun 2025.
- Penyidik Bareskrim menyita enam belas barang bukti serta menahan para tersangka di Rutan Mabes Polri Jakarta.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Selain tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat satu orang berinisial SU yang masih diperiksa sebagai saksi.
Ketiga tersangka selanjutnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mabes Polri, Jakarta.
Bareskrim menerapkan sejumlah pasal terhadap para tersangka, berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan informasi elektronik.
Baca Juga:Dijanjikan Gaji Rp50 Juta dan Bonus Rp620 Juta, 58 WNI Terjebak TPPO Tentara Bayaran Rusia
Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini berkaitan dengan perbuatan melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik dan memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai akses terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain secara sengaja dan tanpa hak. Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait tindakan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik secara melawan hukum. Ancaman pidananya maksimal delapan tahun penjara.
Penerapan pasal-pasal tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum. Pembuktian mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing tersangka akan bergantung pada hasil penyidikan serta proses peradilan.
Perlindungan Privasi dan Pengawasan Penyadapan Jadi Sorotan
Baca Juga:51.200 Liter Minyak Disita di Muratara, Bareskrim Ungkap Dugaan Pasokan Solar Ilegal ke Kontraktor
Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan penggunaan teknologi penyadapan di institusi penegak hukum.
Sebab, penyadapan merupakan tindakan yang menyentuh hak privasi dan kerahasiaan komunikasi seseorang. Penggunaannya harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, serta mengikuti prosedur yang ditentukan.
Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur bahwa kegiatan tersebut harus menjamin prinsip perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, dan kerahasiaan.
Jika dugaan penyalahgunaan sistem LIMS terbukti, perkara ini tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban individu, tetapi juga menjadi ujian bagi mekanisme pengawasan internal terhadap penggunaan teknologi penyadapan.
Hingga kini, penyidik masih perlu mengungkap jumlah pasti nomor yang disadap, identitas seluruh pihak yang menjadi sasaran, serta peran masing-masing tersangka dalam dugaan penyalahgunaan sistem tersebut.
Seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.