- Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik pada 3 November 2026.
- Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden dan pejabat sejak periode tahun 2025.
- Penyidik Bareskrim menyita enam belas barang bukti serta menahan para tersangka di Rutan Mabes Polri Jakarta.
SuaraSumsel.id - Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga personel Polri mengungkap fakta baru. Nomor telepon Presiden, sejumlah menteri, pejabat negara, tokoh politik, hingga media diduga menjadi sasaran penyadapan tanpa prosedur sejak 2025.
Tiga nama yang dikaitkan dengan perkara tersebut adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka tersebut di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Dalam pengumuman resmi, penyidik menyebut inisial para tersangka, yakni LSP, ASN, dan EH.
Asep mengungkapkan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Sasaran yang disebut meliputi Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Baca Juga:Dijanjikan Gaji Rp50 Juta dan Bonus Rp620 Juta, 58 WNI Terjebak TPPO Tentara Bayaran Rusia
"Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha," kata Asep.
Nomor Telepon Presiden hingga Media Diduga Masuk Server LIMS
Salah satu bagian penting dalam perkara ini adalah penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS). LIMS merupakan sistem yang berkaitan dengan pengelolaan proses penyadapan atau intersepsi secara sah.
Namun, menurut penjelasan Kabareskrim, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi.
Penyadapan tersebut juga diduga tidak didasarkan pada kebutuhan penegakan hukum, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Baca Juga:51.200 Liter Minyak Disita di Muratara, Bareskrim Ungkap Dugaan Pasokan Solar Ilegal ke Kontraktor
Asep menjelaskan, dugaan praktik tersebut berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.
Dengan demikian, persoalan yang sedang diselidiki bukan hanya aktivitas pemantauan komunikasi, tetapi juga dugaan penyalahgunaan sistem yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum.
Dugaan pelanggaran dalam kasus ini juga mencakup penghapusan data elektronik. Bareskrim mengungkapkan, sekitar Oktober 2026, file hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem LIMS diduga dihapus untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Penghapusan data ini menjadi salah satu bagian penting yang didalami penyidik karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana akses ilegal dan penghilangan informasi elektronik.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan pada 30 Oktober 2026. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan konstruksi perkaranya.
Bareskrim Periksa 10 Saksi dan Sita 16 Barang Bukti