- Wakil Bupati PALI nonaktif Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan menjalani sidang perdana di Palembang, Selasa (13/10/2026).
- JPU mendakwa kedua terdakwa menerima uang Rp872,5 juta dari kontraktor terkait janji proyek senilai Rp10 miliar.
- Tim penasihat hukum mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut.
Rincian transaksi itu masih harus diuji dalam persidangan, termasuk melalui pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi.
Proyek disebut tak kunjung terealisasi
Perkara ini juga memuat dugaan bahwa pekerjaan yang dijanjikan kepada Horizal tidak terealisasi sebagaimana yang disebut dalam dakwaan. Jaksa menguraikan bahwa pada 2025, Iwan kembali disebut menjanjikan pekerjaan senilai Rp3 miliar. Namun, menurut dakwaan, proyek tersebut ternyata tidak ada.
Sekitar Oktober 2025, Horizal bersama Redi Hartono disebut mendatangi rumah Iwan untuk menanyakan kepastian pekerjaan.
Baca Juga:Wabup Iwan Tuaji Segera Disidang, Terungkap Lagi Perkara Rp872,5 Juta dari Proyek PALI
Dalam uraian JPU, Iwan disebut menyampaikan bahwa proyek tersebut telah diberikan kepada Alhefy. Sementara itu, pekerjaan yang dimaksud disebut telah dikerjakan oleh pihak lain.
Uraian tersebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang dipaparkan jaksa untuk menjelaskan dugaan pemberian uang dengan iming-iming proyek.
Meski demikian, keterangan dalam surat dakwaan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Majelis hakim akan menilai dakwaan berdasarkan proses persidangan dan alat bukti yang diajukan.
Setelah JPU membacakan dakwaan, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukum masing-masing mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan.
Eksepsi merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan terdakwa atau penasihat hukumnya menyampaikan keberatan atas aspek tertentu dari dakwaan sebelum perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Baca Juga:Iwan Tuaji Jadi Tersangka, Apakah Bupati Asgianto Ikut Terseret?
Keberatan tersebut selanjutnya akan diproses sesuai tahapan persidangan. Perkembangan ini menjadi bagian penting dari proses hukum yang sedang berjalan terhadap Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan.
Dalam perkara ini, jaksa menerapkan sejumlah ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan, termasuk Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 606 ayat (2), dengan merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang disebutkan dalam dakwaan. Penerapan pasal dan pembuktiannya akan dinilai dalam proses peradilan.
Sidang perdana tersebut menjadi tahap awal pengujian perkara dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.
Nilai proyek sekitar Rp10 miliar, dugaan permintaan uang Rp1 miliar, serta dugaan penyerahan Rp872,5 juta merupakan bagian dari konstruksi perkara yang diuraikan JPU.
Perlu ditegaskan, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan belum dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dakwaan. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut harus berlangsung di pengadilan, dan kedua terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum.
Perkembangan sidang berikutnya akan menentukan bagaimana majelis hakim menyikapi eksepsi serta melanjutkan pemeriksaan perkara.