- Anggy Rebica Nauli kehilangan sepeda motor di minimarket Kota Prabumulih pada Selasa, 6 Oktober 2026.
- Polres Prabumulih menangkap terduga pelaku berinisial NR di Ogan Ilir beserta sejumlah barang bukti.
- Penangkapan terduga pelaku dilakukan kurang dari sepuluh jam setelah kejadian berdasarkan rekaman CCTV.
SuaraSumsel.id - Seorang perempuan berusia 23 tahun kehilangan sepeda motor saat berbelanja di sebuah minimarket di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Aksi pencurian yang terjadi di area parkir Alfamart, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, itu terekam kamera pengawas atau CCTV.
Rekaman tersebut kemudian beredar di media sosial dan menjadi salah satu petunjuk bagi polisi untuk mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Korban, Anggy Rebica Nauli, memarkirkan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BG 2102 CN di depan minimarket sebelum masuk ke dalam toko untuk berbelanja.
Namun, setelah selesai berbelanja dan kembali ke area parkir, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada. Kehilangan itu kemudian dilaporkan ke Polres Prabumulih untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga:Kabut Asap Kian Pekat, Tol Palembang-Prabumulih Ditutup Sehari Usai Kecelakaan Beruntun
Rekaman CCTV jadi petunjuk polisi
Kasus tersebut mendapat perhatian setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan kejadian pencurian beredar di media sosial.
Polisi memanfaatkan informasi dan rekaman tersebut sebagai salah satu petunjuk dalam penyelidikan untuk mengidentifikasi serta melacak keberadaan terduga pelaku.
Personel Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih bersama Team URC Singo Polsek Prabumulih Timur kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria berinisial NR (34) di Kompleks Permata Indralaya, Kelurahan Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Setelah lokasi terduga pelaku diketahui, petugas bergerak melakukan penindakan. NR diamankan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, atau kurang lebih sembilan setengah jam setelah pencurian dilaporkan terjadi.
Terduga pelaku diamankan di Ogan Ilir
Menurut keterangan kepolisian, NR diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, pria tersebut disebut mengakui perbuatannya.
Baca Juga:KA Bukit Serelo Tabrak Isuzu Panther, Satu Keluarga Jadi Korban: 4 Meninggal, 1 Kritis
Polisi kemudian membawa NR beserta barang bukti ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi mengatakan rekaman CCTV dan informasi yang diperoleh petugas berperan dalam proses penyelidikan hingga terduga pelaku berhasil diamankan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindak pidana atau aktivitas mencurigakan yang diketahui di lingkungan sekitar.
Mobil dan kunci motor ikut diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna merah hati dengan nomor polisi BG 1909 AG, satu buah kunci motor Honda Beat, serta satu video rekaman CCTV.
NR disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP mengenai dugaan pencurian dengan pemberatan. Proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pemilik kendaraan untuk memastikan motor terkunci dengan baik saat diparkir, termasuk ketika hanya meninggalkannya sebentar untuk berbelanja. Meski demikian, kehilangan kendaraan tetap merupakan tindak pidana dan tanggung jawab penanganannya berada pada aparat penegak hukum.