12 Perusahaan di Sumsel Disegel KLH Terkait Karhutla, Apa Sanksi Berikutnya?

Kementerian Lingkungan Hidup menyegel 12 perusahaan di Sumatera Selatan terkait kebakaran hutan pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Tasmalinda
Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:05 WIB
12 Perusahaan di Sumsel Disegel KLH Terkait Karhutla, Apa Sanksi Berikutnya?
Kementerian Lingkungan Hidup menyegel 12 perusahaan di Sumatera Selatan terkait kebakaran hutan pada Rabu, 7 Oktober 2026, penyegelan tersebut disampaikan Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono.
Baca 10 detik
  • Kementerian Lingkungan Hidup menyegel 12 perusahaan di Sumatera Selatan terkait kebakaran hutan pada Rabu, 7 Oktober 2026.
  • Pemerintah masih menunggu hasil uji laboratorium dari sampel lokasi segel untuk menentukan sanksi pidana, perdata, atau administratif.
  • Pemerintah daerah dan pusat mendorong puluhan perusahaan membangun infrastruktur mitigasi seperti kanal guna mencegah kebakaran berulang.

SuaraSumsel.id - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan memasuki tahap baru. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan sudah menyegel 12 perusahaan yang arealnya teridentifikasi berkaitan dengan kejadian karhutla di Sumsel.

Penyegelan tersebut disampaikan Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono setelah mengikuti rapat koordinasi penanggulangan karhutla di Kantor BPBD Sumsel, Rabu (7/10/2026). “Kalau korporasi yang disegel ada 57 di tingkat nasional, kalau di Sumsel ada 12 yang kita segel,” kata Diaz.

Dengan demikian, Sumatera Selatan menjadi salah satu provinsi yang masuk dalam langkah penindakan KLH terhadap korporasi terkait karhutla. Secara nasional, KLH telah menyegel 57 korporasi.

Penyegelan bukan berarti proses hukum terhadap seluruh perusahaan tersebut otomatis berujung pidana. KLH telah mengambil sampel dari lokasi yang disegel untuk diperiksa di laboratorium. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi salah satu dasar pemerintah menentukan bentuk sanksi terhadap masing-masing perusahaan.

Baca Juga:18 Konsesi Perusahaan Terdeteksi 10.411 Hotspot, Sejauh Mana Tindakan Pemerintah?

Diaz mengatakan sanksi akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan jenis pelanggaran yang ditemukan.

Jika ditemukan unsur pidana, perkara akan ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Sementara untuk pelanggaran yang masuk ranah perdata atau administratif, pemerintah akan menghitung sanksi dan denda sesuai ketentuan. Artinya, setelah penyegelan, proses berikutnya menjadi penting: apa yang ditemukan dari pemeriksaan lapangan dan hasil laboratorium?

Nama 12 perusahaan belum dibuka

Hingga Rabu, KLH belum mengungkap identitas 12 perusahaan yang disegel di Sumsel.

Diaz mengatakan daftar tersebut nantinya akan berkaitan dengan proses penanganan yang sedang berjalan. Gubernur Sumsel Herman Deru memastikan nama-nama perusahaan tersebut pada akhirnya akan dipublikasikan. “Pasti di-publish-kan, pasti di-publish,” ujar Herman Deru.

Baca Juga:Dari Subuh hingga Sore, Begini Perubahan Udara Palembang yang Masih Dikepung Asap

Keterbukaan nama perusahaan menjadi perhatian karena sebelumnya WALHI Sumsel juga mengungkap temuan hotspot dalam kawasan konsesi.

Dalam analisis spasial menggunakan data SIPONGI untuk periode 1 September hingga 2 Oktober 2026, WALHI mencatat 22.690 hotspot berada di dalam konsesi perusahaan.

Dari jumlah tersebut, 10.411 hotspot berada pada 18 konsesi pemegang izin PBPH/HTI, sedangkan 12.279 lainnya berada pada 63 konsesi perkebunan.

Namun, data hotspot tersebut tidak otomatis membuktikan perusahaan sebagai penyebab kebakaran. Keterkaitan dengan karhutla tetap membutuhkan verifikasi lapangan dan pembuktian sesuai proses hukum.

Selain penegakan hukum, pemerintah juga mendorong perusahaan memperkuat pencegahan agar kebakaran tidak kembali terjadi.

Dalam rapat koordinasi penanganan karhutla di Sumsel, Diaz meminta perusahaan perkebunan dan kehutanan membangun infrastruktur untuk memitigasi kebakaran, termasuk kanal dan water intake.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak