Jejak Gugatan Karhutla Sumsel, 8 Perusahaan Pernah Masuk Perkara: Begini Panjang Perjalanan Hukumnya

8 perusahaan di Sumsel hadapi gugatan karhutla dengan status hukum beragam, dari inkracht, banding, hingga eksekusi. Vonis hakim belum tentu akhir dari pemulihan lingkungan.

Tasmalinda
Senin, 05 Oktober 2026 | 22:02 WIB
Jejak Gugatan Karhutla Sumsel, 8 Perusahaan Pernah Masuk Perkara: Begini Panjang Perjalanan Hukumnya
ilustraasi kebakatan hutan dan lahan atau karhutla. Jejak gugatan Karhutla Sumsel, 8 perusahaan pernah masuk perkara: begini panjang perjalanan hukumnya
Baca 10 detik
  • Delapan perusahaan di Sumatera Selatan menghadapi proses hukum perdata terkait kasus kebakaran hutan dan lahan.
  • Setiap perusahaan memiliki tahapan hukum berbeda, mulai dari eksekusi putusan, banding, hingga verifikasi status akhir.
  • Proses hukum karhutla memerlukan waktu panjang karena putusan pengadilan belum tentu menjamin pelaksanaan eksekusi tuntas.

Peusahaan ini terjadi di Pedamaran Timur, Ogan Komering Ilir, pada 2015. Luas lahan yang menjadi perkara sekitar 580 hektare, dengan nilai ganti rugi sekitar Rp29,66 miliar.

Perkara tersebut tercatat telah berkekuatan hukum tetap. Dalam pelaksanaannya, terdapat proses aanmaning dan pembayaran secara bertahap, sedikitnya sekitar Rp5,25 miliar telah dibayarkan.

Perkara ini kembali menunjukkan bahwa setelah hakim menjatuhkan putusan, masih ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting yakni apakah kewajiban benar-benar sudah dibayarkan dan bagaimana pemulihan lingkungan dilakukan?

4. PT RAJ

Baca Juga:Herman Deru Siapkan Rp10 Juta untuk Tangkap Pelaku Karhutla, Bisakah Hentikan Asap?

Perkara ini berkaitan dengan konsesi perkebunan sawit di OKI sekitar 2015 dengan luas area sekitar 500 hektar. Nilai ganti rugi tercatat sekitar Rp54,23 miliar, sedangkan berbagai komponen pemulihan sekitar Rp142,44 miliar.

Perkara tersebut tercatat sampai Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2196 K/Pdt/2022 dengan langkah eksekusinya masih perlu diverifikasi.

Karena itu, perkara PT RAJ tidak tepat langsung disebut sudah selesai.

Untuk perkara seperti ini, riwayat terbaru di Direktori Putusan Mahkamah Agung menjadi penting sebelum menarik kesimpulan mengenai status akhirnya.

4. PT KS

Baca Juga:Karhutla Belum Reda, 18 Penerbangan Palembang Kembali Terganggu hingga Kuala Lumpur

Lokasi yang tercatat berada di Desa Simpang Tiga, Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, dengan tahun kejadian 2023. Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Palembang dengan nilai ganti rugi sekitar Rp166,92 miliar, sementara komponen pemulihan sekitar Rp435 miliar. Total kewajiban berada di kisaran Rp601–602 miliar.

Namun, status akhir perkara dan eksekusinya masih perlu diverifikasi.

5. PT TCP

Perkara PT TCP terjadi di Desa Muara Medak, Bayung Lencir, Musi Banyuasin dengan dasar perkara tercatat terjadi pada 2019 dengan luas sekitar 3.480 hektar.

Perkara bergulir di Pengadilan Negeri Jambi dan kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi Jambi. Pada 2025, KLH/BPLH menyatakan Pengadilan Tinggi Jambi menolak banding dan menguatkan putusan sebelumnya. PT TCP dihukum membayar ganti rugi lingkungan sekitar Rp467,84 miliar.

Kebakaran terjadi pada 2019, sedangkan putusan tingkat banding keluar pada 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak