- Polda Sumsel menyelidiki 16 korporasi dan menahan 43 tersangka perorangan terkait kasus karhutla di berbagai wilayah.
- Penyidik menggandeng ahli IPB untuk mengambil sampel tanah guna memperkuat pembuktian dampak kerusakan lingkungan.
- Kementerian Kehutanan mencatat puluhan hingga ratusan titik panas di Sumsel pada akhir September 2026.
Hotspot Masih Muncul
Pertanyaan tersebut semakin kuat karena proses hukum berjalan bersamaan dengan kebakaran yang belum sepenuhnya selesai.
Pada 26 September 2026, Kementerian Kehutanan masih mencatat 38 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di Sumsel. Sehari sebelumnya tercatat 17 titik.
Pada 28 September, jumlah hotspot Sumsel memang turun menjadi 279 titik berdasarkan data yang diberitakan SuaraSumsel.id. Namun pada saat yang sama, kualitas udara Palembang masih berada dalam kategori tidak sehat.
Baca Juga:Banpres Karhutla Rp100 Miliar Sudah Turun, Apa yang Sudah Berubah di Sumsel?
Artinya, angka hotspot dapat berubah dari hari ke hari. Tetapi bagi warga yang terdampak asap, persoalannya terasa lebih sederhana: kapan kebakaran benar-benar berhenti dan siapa yang harus bertanggung jawab jika ada pelanggaran?
Ada satu hal yang juga penting agar pertanyaan publik tidak berubah menjadi tuduhan. Keberadaan hotspot di kawasan konsesi perusahaan tidak otomatis membuktikan perusahaan tersebut melakukan pembakaran.
Perkumpulan Lingkar Hijau terhadap periode 1–24 Agustus 2026 yang menemukan ratusan hotspot berada di kawasan konsesi perusahaan. Hal serupa berlaku terhadap 16 korporasi yang saat ini masuk penyidikan Polda Sumsel.
Status penyidikan menunjukkan perkara sedang diproses dan membutuhkan pembuktian. Kesimpulan mengenai kesalahan atau pertanggungjawaban pidana harus menunggu proses hukum.
Publik Menunggu Jawaban yang Lebih Terang
Baca Juga:Hotspot Sumsel Turun 63 Persen, Mengapa Asap Palembang Masih Pekat?
Di tengah penanganan karhutla yang menghabiskan tenaga, peralatan dan anggaran negara, transparansi perkembangan perkara menjadi bagian penting dari kepercayaan publik.
Apalagi pemerintah Sumsel baru menerima Bantuan Presiden sebesar Rp100 miliar untuk penanganan karhutla. Bantuan tersebut dialokasikan untuk sejumlah wilayah, termasuk OKI, Musi Banyuasin, Ogan Ilir dan Banyuasin. Pada 28 September, Kementerian Kehutanan masih mencatat adanya hotspot di Sumsel. Karena itu, publik kini tidak hanya membutuhkan informasi berapa banyak api yang berhasil dipadamkan.
Ada pertanyaan lain yang menunggu jawaban: Dari 16 korporasi yang disebut sedang disidik, sejauh mana perkembangan masing-masing perkara?
Dan jika nantinya ditemukan bukti pelanggaran, siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban? Pertanyaan itu bukan berarti menyimpulkan 16 korporasi telah bersalah.
Justru sebaliknya, transparansi proses hukum dibutuhkan agar publik dapat membedakan dengan jelas antara perusahaan yang sedang disidik, perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, dan perusahaan yang akhirnya tidak terbukti bersalah.