- Denny Indrayana dan pemohon mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada 23 September 2026.
- Joko Widodo menjelaskan riwayat pendidikan Gibran di Indonesia, Singapura, dan Australia serta menyatakan persyaratannya telah diterima KPU.
- Mahkamah Konstitusi masih memeriksa proses verifikasi KPU dan surat keterangan penyetaraan dokumen pendidikan Gibran tanpa keputusan akhir.
Sementara dalam persidangan, perhatian hakim juga mengarah pada bagaimana KPU melakukan verifikasi dokumen tersebut.
Hakim Konstitusi Saldi Isra, misalnya, mempertanyakan apakah KPU mendatangi instansi pendidikan untuk melakukan verifikasi. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjawab bahwa KPU tidak datang ke instansi tersebut karena telah menerima surat keterangan penyetaraan.
Hakim juga meminta KPU menjelaskan instrumen lain yang digunakan untuk memastikan pemenuhan syarat pendidikan tersebut. KPU menjawab surat keterangan penyetaraan dianggap benar karena diterbitkan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Perkara ini memiliki setidaknya dua lapisan persoalan yakni riwayat pendidikan Gibran dan dokumen serta proses verifikasi yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan.
Baca Juga:Gibran Minta PSEL Palembang Tak Sekadar Olah Sampah, Warga dan UMKM Harus Ikut Untung
Meski memberikan penjelasan mengenai riwayat sekolah Gibran, Jokowi tidak menyatakan dirinya sebagai pihak yang menentukan hasil perkara. Ketika ditanya mengenai permintaan agar pencalonan Gibran dianulir, Jokowi mengatakan persoalan tersebut sudah masuk wilayah hukum.
“Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah,” ujar Jokowi.
Di sisi lain, KPU dalam persidangan 23 September 2026 telah meminta MK menolak permohonan tersebut. KPU antara lain mempersoalkan tenggat pengajuan perkara, kedudukan hukum pemohon, serta kewenangan MK dalam perkara tersebut.