- Pengadilan Negeri Palembang menyatakan gugatan perdata Arimansa Eko Putra terhadap 25 perusahaan media tidak dapat diterima pada Kamis, 17 September 2026.
- Majelis hakim menilai gugatan terkait pemberitaan kasus korupsi tahun 2025 tersebut terlalu dini atau prematur karena belum melalui mekanisme Dewan Pers.
- Penggugat dikenakan kewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp3.557.000 setelah eksepsi para tergugat dikabulkan oleh pengadilan.
KKJ pada Mei 2026 menyatakan keberatan terhadap proses gugatan tersebut dan berpandangan bahwa sengketa pemberitaan semestinya terlebih dahulu memperhatikan mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Dalam pernyataannya, KKJ menyebut keberatan terhadap pemberitaan dapat ditempuh melalui hak jawab, hak koreksi maupun mekanisme di Dewan Pers. Pernyataan tersebut merupakan sikap organisasi terhadap perkara yang sedang berjalan, bukan putusan pengadilan.
Perhatian publik juga terlihat ketika puluhan mahasiswa dari Universitas Sriwijaya, UIN Raden Fatah Palembang dan Universitas IBA Palembang hadir memberikan dukungan kepada 25 media yang menjadi tergugat pada Juli 2026.
Ahli Dewan Pers: Wartawan Berhak Memberitakan Peristiwa Faktual
Baca Juga:Di Tengah Dinamika Gugatan terhadap Media di Sumsel, AJI Palembang Tekankan Pemahaman Sengketa Pers
Dalam sidang sebelumnya, Hendrayana juga menjelaskan mengenai batas antara pemberitaan pers dan produk nonjurnalistik. Menurut dia, wartawan memiliki hak untuk meliput kegiatan yang memiliki kepentingan informasi bagi publik, termasuk ketika mendapat undangan resmi.
Ia menjelaskan pemberitaan mengenai peristiwa faktual merupakan bagian dari fungsi pers sepanjang disampaikan sesuai keadaan sebenarnya dan memenuhi kaidah jurnalistik. Namun, keterangan ahli tersebut tetap harus dibaca sebagai keterangan dalam persidangan, bukan sebagai pengganti pertimbangan hukum majelis hakim.
Perkara Belum Masuk ke Pokok Sengketa
Putusan 17 September 2026 kini menempatkan perkara pada titik penting. Majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan ke pokok gugatan karena menyatakan gugatan tidak dapat diterima (N.O.) dan menilai perkara tersebut prematur.
Artinya, putusan ini perlu dibedakan dari putusan yang menyatakan substansi pemberitaan tertentu terbukti benar atau salah. Yang diputus dalam perkara ini adalah diterima atau tidaknya gugatan untuk diperiksa dalam kondisi sebagaimana diajukan, setelah majelis mempertimbangkan eksepsi para tergugat.
Baca Juga:LBH Palembang Tegaskan Gugatan terhadap 25 Media di Sumsel Harus Dihentikan
Kini, perhatian berikutnya tertuju pada langkah para pihak setelah putusan tersebut. Gugatan terhadap 25 media memang dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Palembang, tetapi perjalanan hukum perkara tersebut selanjutnya masih bergantung pada sikap para pihak terhadap putusan yang telah dibacakan.