Baca 10 detik
- Sepasang suami istri di Palembang melakukan pencurian dengan modus perkenalan aplikasi MiChat pada 29 Agustus 2026.
- Pelaku menyekap korban di kamar mandi penginapan Jalan Trikora dan membawa kabur sepeda motor serta telepon seluler.
- Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I menangkap kedua pelaku di Jalan Ratu Sianum pada 10 September 2026.
Kedua terduga pelaku kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 477 KUHP terkait dugaan pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini masih dalam proses penanganan kepolisian. Kedua terduga pelaku tetap memiliki hak atas pendampingan hukum dan proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.