- Pemerintah Kota Palembang mengundur jam masuk sekolah menjadi pukul 08.00 WIB akibat kabut asap karhutla.
- BMKG mencatat konsentrasi PM2.5 di Palembang sempat mencapai 180,8 mikrogram per meter kubik pada Rabu (26/8/2026).
- Dinas Pendidikan tetap mewajibkan pembelajaran tatap muka dan melarang seluruh kegiatan luar ruangan sekolah.
Perbedaan ini tidak serta-merta menunjukkan pertentangan kebijakan. Pemkot menetapkan operasional sekolah, sedangkan BMKG memberikan rekomendasi berdasarkan kondisi kualitas udara.
Namun bagi orang tua, situasi tersebut tetap menimbulkan pertanyaan: apakah menggeser jam masuk dua kali lipat sudah cukup jika udara masih berada dalam kategori tidak sehat?
Kondisi udara Palembang memang memburuk dalam beberapa hari terakhir.
Pada Selasa (25/8), konsentrasi PM2.5 di Stasiun Musi 2 bahkan melonjak dari 91,5 µg/m³ pukul 14.00 menjadi 285,3 µg/m³ pukul 18.00 WIB. Angka terakhir tersebut masuk kategori berbahaya berdasarkan klasifikasi konsentrasi PM2.5 BMKG.
Baca Juga:Rp100 Juta per Jam, Berapa Uang Negara Habis untuk Water Bombing Karhutla Sumsel?