- Kejari Palembang memeriksa tiga pekerja lapangan swasta pada Rabu, 20 Agustus 2026, terkait dugaan korupsi proyek lampu jalan.
- Penyidik sebelumnya telah memeriksa puluhan saksi serta menggeledah Kantor Dishub Palembang dan rumah pihak ketiga untuk mengumpulkan bukti.
- Hingga saat ini, Kejari Palembang belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan lampu penerangan jalan tersebut.
Seberapa Jauh Penyidik Membongkar Kasus Ini?
Belum adanya tersangka bukan berarti penyidikan berhenti. Sebaliknya, rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti menunjukkan penyidik masih berusaha membuat konstruksi perkara menjadi terang.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kejari Palembang menyatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara. Penyidik juga menyebut masih akan memanggil pihak lain yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara.
Karena itu, perkembangan terbaru justru menyisakan pertanyaan yang masih menunggu jawaban penyidik: siapa yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban atas dugaan penyimpangan proyek lampu jalan tersebut?
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Palembang belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan tersebut.
Baca Juga:Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
Penyidikan masih berlangsung dan setiap pihak yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi sampai adanya keputusan hukum lebih lanjut.