- Polres Muratara meningkatkan kasus kecelakaan maut Bus ALS di Muratara ke penyidikan pada 3 Agustus 2026.
- Polisi menetapkan Direktur PT ALS dan pemilik truk tangki sebagai tersangka dalam tragedi yang menewaskan 19 orang.
- Penyidikan terus berlanjut untuk melengkapi alat bukti dan mendalami pertanggungjawaban pihak manajemen atas kecelakaan tersebut.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dibahas melalui gelar perkara sebagai dasar untuk meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.
Dengan naiknya perkara ke penyidikan, penyidik kini memiliki kewenangan lebih luas untuk memperdalam pembuktian, memeriksa pihak-pihak terkait, hingga melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Dalam perkara ini, penyidik justru memperluas penelusuran hingga ke unsur manajemen perusahaan. Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya menyoroti peristiwa di lokasi kecelakaan, tetapi juga menelaah kemungkinan adanya tanggung jawab yang berkaitan dengan penyelenggaraan operasional kendaraan.
Meski demikian, kepolisian belum menjelaskan lebih lanjut mengenai bentuk dugaan perbuatan yang menjadi dasar penetapan tersangka. Informasi tersebut diperkirakan akan disampaikan seiring perkembangan penyidikan.
Baca Juga:Pulang ke Palembang Usai Liburan, Satu Keluarga Kecelakaan di Tol Terpeka, 4 Tewas
Kapolres Muratara menegaskan proses hukum masih terus berjalan. Penyidik akan melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh aspek yang berkaitan dengan kecelakaan tersebut.