- Polres Muratara meningkatkan kasus kecelakaan maut Bus ALS di Muratara ke penyidikan pada 3 Agustus 2026.
- Polisi menetapkan Direktur PT ALS dan pemilik truk tangki sebagai tersangka dalam tragedi yang menewaskan 19 orang.
- Penyidikan terus berlanjut untuk melengkapi alat bukti dan mendalami pertanggungjawaban pihak manajemen atas kecelakaan tersebut.
SuaraSumsel.id - Penanganan kasus kecelakaan maut Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang menewaskan 19 orang memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan, kepolisian resmi meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS) bersama pemilik truk tangki sebagai tersangka.
Perkembangan tersebut menjadi langkah penting dalam pengungkapan salah satu kecelakaan lalu lintas paling mematikan yang terjadi di Sumatera Selatan sepanjang 2026. Penyidikan yang sebelumnya berfokus pada pengumpulan fakta dan alat bukti kini beralih pada pembuktian dugaan tindak pidana serta penelusuran tanggung jawab para pihak yang terlibat.
Kapolres Musi Rawas Utara (Muratara) AKBP Rendy Surya Aditama membenarkan peningkatan status perkara tersebut.
"Benar, perkaranya naik penyidikan dan telah menetapkan dua orang tersangka," kata AKBP Rendy Surya Aditama saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).
Baca Juga:Pulang ke Palembang Usai Liburan, Satu Keluarga Kecelakaan di Tol Terpeka, 4 Tewas
Meski demikian, polisi belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung.
Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan menunjukkan penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
Dalam tahap ini, kepolisian tidak hanya mengumpulkan alat bukti, tetapi juga mendalami peran masing-masing pihak yang diduga bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.
Penetapan Direktur PT ALS sebagai tersangka menjadi sorotan karena penyidikan tidak berhenti pada pelaksana di lapangan, tetapi juga menyentuh unsur manajemen perusahaan. Bersamaan dengan itu, pemilik truk tangki yang terlibat dalam kecelakaan juga ditetapkan sebagai tersangka.
Langkah tersebut menandai bahwa penyidik menelusuri tanggung jawab dari seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan operasional kendaraan yang berujung pada kecelakaan maut.
Baca Juga:Proses DNA Ungkap 11 Identitas Korban Bus ALS di Muratara, 3 Jenazah Masih Misterius
Kecelakaan yang Merenggut 19 Nyawa
Kasus ini bermula dari tabrakan antara Bus ALS dan sebuah truk tangki di ruas Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Muratara.
Benturan keras menyebabkan kedua kendaraan mengalami kerusakan parah dan memicu kebakaran hebat. Sejumlah penumpang meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara korban lainnya menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka berat.
Dalam perkembangannya, jumlah korban meninggal bertambah menjadi 19 orang, menjadikan peristiwa tersebut sebagai salah satu tragedi transportasi paling mematikan di Sumatera Selatan dalam beberapa tahun terakhir.
Besarnya jumlah korban membuat kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat sekaligus mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap penyebab kecelakaan.
Sejak kecelakaan terjadi, penyidik melakukan serangkaian langkah, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan kendaraan, pengumpulan barang bukti, hingga meminta keterangan sejumlah saksi.