- Polres Muara Enim dan Polda Sumatera Selatan menangkap 11 tersangka tambang batubara ilegal di Desa Penyandingan pada Juli 2026.
- Aktivitas ilegal di wilayah IUP PTBA ini menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp95,9 miliar dan royalti Rp8,6 miliar.
- Polisi menyita alat berat serta batubara sebagai bukti dan terus mengembangkan penyidikan terhadap pihak lain yang terlibat.
PTBA Apresiasi Pengungkapan Tambang Ilegal
Tanjung Enim Mining Site General Manager PTBA, Satria Wirawan, mengapresiasi langkah Polres Muara Enim dan Polda Sumatera Selatan dalam mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah IUP perusahaan. "Kami mengapresiasi Polres Muara Enim dan Polda Sumatera Selatan atas keberhasilan mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Bukit Asam," ujar Satria.
Menurutnya, pertambangan tanpa izin bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga dapat mengancam keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, dan mengganggu keberlangsungan operasi pertambangan yang dijalankan sesuai kaidah good mining practice. "PTBA berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga aset negara dan memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan," tegasnya.
PTBA juga akan memperkuat koordinasi dengan Polda Sumatera Selatan, Polres Muara Enim, serta pemangku kepentingan terkait untuk melakukan pengamanan di lokasi-lokasi yang telah ditindak. Langkah tersebut dilakukan guna mencegah munculnya kembali aktivitas pertambangan ilegal.
Baca Juga:Program Desa Impian Antarkan PTBA Raih Penghargaan Internasional
"PTBA juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin kepada aparat penegak hukum. Sinergi seluruh pihak diharapkan mampu menciptakan tata kelola pertambangan yang aman, tertib, berkelanjutan, serta memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat," tutup Satria.