- Polres Muara Enim dan Polda Sumatera Selatan menangkap 11 tersangka tambang batubara ilegal di Desa Penyandingan pada Juli 2026.
- Aktivitas ilegal di wilayah IUP PTBA ini menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp95,9 miliar dan royalti Rp8,6 miliar.
- Polisi menyita alat berat serta batubara sebagai bukti dan terus mengembangkan penyidikan terhadap pihak lain yang terlibat.
SuaraSumsel.id - Praktik pertambangan batubara ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam Tbk (PTBA) di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, berhasil diungkap aparat kepolisian.
Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua operasi yang dilakukan Polres Muara Enim bersama Polda Sumatera Selatan pada 8 dan 10 Juli 2026. Dari aktivitas ilegal tersebut, potensi kehilangan pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp95,9 miliar, sementara potensi kerugian dari sektor royalti ditaksir sekitar Rp8,6 miliar.
PTBA menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aparat kepolisian dalam membongkar praktik tambang ilegal yang beroperasi di wilayah konsesi perusahaan tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, serta mengganggu keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam.
Baca Juga:Program Desa Impian Antarkan PTBA Raih Penghargaan Internasional
Wakapolres Muara Enim, Kompol Toni Arman mengatakan, operasi penindakan dilakukan dalam dua tahap dan menghasilkan delapan laporan polisi. "Dari dua operasi yang kami lakukan pada 8 dan 10 Juli 2026, kami telah mengamankan total 11 orang tersangka dengan delapan laporan polisi. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik lahan maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut," kata Toni dalam konferensi pers, Selasa (14/7/2026).
Polisi Sita Ekskavator hingga Puluhan Ton Batubara
Operasi pertama dilakukan pada 8 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di area stockpile Desa Penyandingan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan tersangka yang terdiri atas lima sopir truk, seorang checker, seorang operator alat berat, dan seorang pelaku usaha.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ekskavator, sekitar 52 ton batubara, serta beberapa unit telepon genggam.
Dua hari berselang, tepatnya pada 10 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, aparat kembali melakukan operasi di lokasi yang sama. Kali ini, tiga pelaku usaha diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa dua unit alat berat, satu sepeda motor, tiga telepon genggam, dan batubara hasil penambangan.
Baca Juga:PTBA Perkuat Program Pemberdayaan Masyarakat, Bidik Dampak Nyata dan Berkelanjutan
Seluruh tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Batubara Diangkut Malam Hari, Muatan Ditutup Terpal
Hasil penyelidikan mengungkap modus yang digunakan para pelaku untuk menghindari pengawasan. Aktivitas pengangkutan batubara dilakukan pada malam hari dengan muatan truk ditutupi terpal.
Batubara hasil penambangan ilegal tersebut kemudian dipasarkan dengan harga di bawah standar dan diduga dikirim ke wilayah Jabodetabek.
Dari aktivitas tersebut, potensi kehilangan pendapatan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp95,9 miliar. Sementara potensi kerugian negara dari sektor royalti ditaksir sekitar Rp8,6 miliar.
Polres Muara Enim menegaskan penyidikan belum berhenti pada 11 tersangka yang telah diamankan. Aparat masih mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik lahan yang digunakan sebagai lokasi pertambangan ilegal maupun pihak yang menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut.