- Dua pria mencuri kabel tower Telkomsel di Desa Rantau Nipis, OKU Selatan, pada Selasa dini hari.
- Polres OKU Selatan menangkap pelaku dua jam setelah kejadian dengan barang bukti kabel serta peralatan curian.
- Pencurian ini mengakibatkan kerugian material sebesar Rp12,6 juta serta mengancam stabilitas jaringan komunikasi bagi masyarakat setempat.
SuaraSumsel.id - Kasus pencurian kabel tower telekomunikasi kembali terjadi di Sumatera Selatan. Kali ini, fasilitas jaringan milik Telkomsel di Kabupaten OKU Selatan dibobol pencuri saat dini hari.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan baru soal keamanan infrastruktur telekomunikasi yang berkaitan langsung dengan layanan sinyal dan komunikasi masyarakat.
Aksi pencurian terjadi di area tower telekomunikasi Desa Rantau Nipis, Kecamatan Banding Agung, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasus terungkap setelah sistem keamanan tower mendeteksi alarm darurat yang tiba-tiba aktif. Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, kabel instalasi tower diketahui sudah dalam kondisi terputus dan sebagian hilang.
Baca Juga:Dikira Diamuk Massa karena Curi Kopi, Pria di OKU Selatan Ternyata Tewas Dikeroyok
Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Selatan dengan estimasi kerugian mencapai Rp12,6 juta.
Tak lama setelah laporan diterima, Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU Selatan langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi.
Hanya sekitar dua jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan dua pria berinisial SA (35) dan MR (44) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kabel tersebut.
Namun di balik cepatnya pengungkapan kasus, peristiwa ini kembali menyoroti kerentanan fasilitas telekomunikasi di daerah.
Sebab, pencurian kabel tower bukan hanya menyebabkan kerugian material, tetapi juga berpotensi mengganggu jaringan komunikasi masyarakat, terutama di wilayah yang mengandalkan tower sebagai akses utama sinyal telepon dan internet.
Baca Juga:Long Weekend Mei 2026 ke Danau Ranau? Ini Rute, Budget, dan Penginapan Terbaru yang Banyak Dicari
Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan barang bukti berupa enam gulung kabel warna hitam, satu bilah pisau, sepeda motor, dua karung plastik putih, hingga tang yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu fasilitas publik dan objek vital masyarakat.
“Kami berkomitmen penuh melindungi fasilitas publik dan objek vital yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Polda Sumsel juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum maupun infrastruktur vital.
Fenomena pencurian kabel sendiri belakangan menjadi perhatian karena tidak hanya menyasar fasilitas listrik, tetapi juga mulai menyentuh infrastruktur telekomunikasi yang menjadi kebutuhan utama masyarakat modern.
Apalagi di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap internet dan komunikasi digital, gangguan terhadap fasilitas jaringan dinilai dapat berdampak luas terhadap aktivitas warga sehari-hari.