- Pemkot Palembang menerapkan denda hingga Rp500 ribu dan sanksi sosial bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
- Sanksi sosial berupa pembersihan fasilitas umum dan rumah ibadah bertujuan menciptakan efek jera bagi para pelanggar.
- Wali Kota Ratu Dewa menegaskan kebijakan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan kota Palembang.
Selain itu, Pemkot juga membuka peluang kerja sama dengan pelaku usaha melalui program CSR untuk menambah fasilitas tempat sampah hingga tingkat RT dan RW.
Penerapan hukuman sosial bagi pelanggar sampah sebenarnya bukan hal baru di sejumlah daerah di Indonesia. Namun efektivitasnya tetap bergantung pada konsistensi pengawasan dan keberanian penegakan aturan.
Di sisi lain, banyak warga berharap langkah ini tidak berhenti hanya sebatas sosialisasi.
Sebab persoalan sampah di Palembang selama ini masih menjadi keluhan di berbagai kawasan, terutama di titik-titik padat penduduk dan jalur lalu lintas utama.
Baca Juga:Mulai Berlaku di Palembang, Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Denda Rp500 Ribu
Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana aturan tersebut benar-benar diterapkan di lapangan. Apakah hukuman sosial bisa membuat warga lebih disiplin menjaga kebersihan, atau justru hanya menjadi wacana sesaat?