Baca 10 detik
- Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap penyelewengan distribusi pupuk subsidi ilegal di wilayah Kabupaten Muara Enim.
- Petugas menangkap tiga tersangka dan menyita 10 ton pupuk subsidi yang dijual melebihi harga ketentuan pemerintah.
- Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun sesuai Undang-Undang Perdagangan akibat melakukan praktik distribusi ilegal.
Polda Sumsel menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyelewengan pupuk subsidi agar bantuan pemerintah tepat sasaran dan tidak jatuh ke tangan pihak yang mengambil keuntungan pribadi.