- Kejari Palembang menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen berinisial AK sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan Guest House UIN Palembang.
- Tersangka AK diduga lalai dan melakukan penyimpangan dalam pengendalian personel proyek pembangunan fisik serta pengadaan konsultan manajemen konstruksi tersebut.
- Audit BPKP mencatat kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar, sehingga tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Pakjo Palembang.
SuaraSumsel.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Guest House Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang kembali berkembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan satu tersangka baru berinisial AK, yang diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Penetapan ini sekaligus menjawab spekulasi publik terkait pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek bermasalah tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Palembang, Mochamad Ali Rizza, menyebut bahwa peran tersangka AK dinilai cukup krusial dalam jalannya proyek.
"Tersangka AK diduga lalai dan melakukan penyimpangan dalam kendali personel, baik pada pembangunan fisik maupun pengadaan konsultan Manajemen Konstruksi (MK)," ungkap Ali Rizza, Selasa (21/4/2026).
Baca Juga:Dekan FH Unsri & Dosen Polsri Dipanggil KPK, Kasus Korupsi Jalan di Muba Kian Panas
Ia diduga melakukan penyimpangan dalam pengendalian personel inti yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK), baik pada pekerjaan fisik maupun pengadaan konsultan manajemen konstruksi. Dugaan kelalaian dan penyimpangan tersebut menjadi salah satu faktor yang menyeret proyek ini ke dalam pusaran kasus hukum.
Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Sumatera Selatan, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2.123.788.215,08. Angka tersebut muncul setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap puluhan pihak yang terlibat.
"Tersangka kini resmi ditahan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan," tegas Ali Rizza.
Hingga saat ini, total 47 saksi telah dimintai keterangan, termasuk dari unsur kelompok kerja Kementerian Agama dan pihak kampus, serta empat orang saksi ahli dari bidang konstruksi dan keuangan negara.
Dengan penetapan AK, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi tiga orang. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan DP sebagai pihak penyedia dan SC sebagai konsultan manajemen konstruksi. Ketiganya diduga memiliki peran masing-masing dalam proyek pembangunan guest house yang kini menjadi sorotan tersebut.
Baca Juga:Dugaan Proyek Fiktif Rp2,56 Miliar di Palembang, 11 Ketua RT hingga PHL Diperiksa Kejari
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AK langsung ditahan di Rutan Klas IA Pakjo selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sekaligus mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dikenakan mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.
Kejari Palembang menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul, seiring pendalaman lebih lanjut terhadap alur proyek dan pihak-pihak yang terlibat. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pembangunan fasilitas kampus yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan pendidikan.
Kontributor: Yoga