Skandal Guest House UIN Raden Fatah Melebar, PPK Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp2,1 Miliar

Kejari Palembang tetapkan AK (PPK) sebagai tersangka baru kasus korupsi Guest House UIN Raden Fatah yang merugikan negara Rp2,1 Miliar. AK kini ditahan untuk proses penyidikan.

Tasmalinda
Selasa, 21 April 2026 | 22:54 WIB
Skandal Guest House UIN Raden Fatah Melebar, PPK Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
Kasus Korupsi Guest House rugikan negara Rp2,1 Miliar
Baca 10 detik
  • Kejari Palembang menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen berinisial AK sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan Guest House UIN Palembang.
  • Tersangka AK diduga lalai dan melakukan penyimpangan dalam pengendalian personel proyek pembangunan fisik serta pengadaan konsultan manajemen konstruksi tersebut.
  • Audit BPKP mencatat kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar, sehingga tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Pakjo Palembang.

SuaraSumsel.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Guest House Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang kembali berkembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan satu tersangka baru berinisial AK, yang diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Penetapan ini sekaligus menjawab spekulasi publik terkait pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek bermasalah tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Palembang, Mochamad Ali Rizza, menyebut bahwa peran tersangka AK dinilai cukup krusial dalam jalannya proyek.

"Tersangka AK diduga lalai dan melakukan penyimpangan dalam kendali personel, baik pada pembangunan fisik maupun pengadaan konsultan Manajemen Konstruksi (MK)," ungkap Ali Rizza, Selasa (21/4/2026).

Baca Juga:Dekan FH Unsri & Dosen Polsri Dipanggil KPK, Kasus Korupsi Jalan di Muba Kian Panas

Ia diduga melakukan penyimpangan dalam pengendalian personel inti yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK), baik pada pekerjaan fisik maupun pengadaan konsultan manajemen konstruksi. Dugaan kelalaian dan penyimpangan tersebut menjadi salah satu faktor yang menyeret proyek ini ke dalam pusaran kasus hukum.

Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Sumatera Selatan, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2.123.788.215,08. Angka tersebut muncul setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap puluhan pihak yang terlibat.

"Tersangka kini resmi ditahan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan," tegas Ali Rizza.

Hingga saat ini, total 47 saksi telah dimintai keterangan, termasuk dari unsur kelompok kerja Kementerian Agama dan pihak kampus, serta empat orang saksi ahli dari bidang konstruksi dan keuangan negara.

Dengan penetapan AK, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi tiga orang. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan DP sebagai pihak penyedia dan SC sebagai konsultan manajemen konstruksi. Ketiganya diduga memiliki peran masing-masing dalam proyek pembangunan guest house yang kini menjadi sorotan tersebut.

Baca Juga:Dugaan Proyek Fiktif Rp2,56 Miliar di Palembang, 11 Ketua RT hingga PHL Diperiksa Kejari

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AK langsung ditahan di Rutan Klas IA Pakjo selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sekaligus mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dikenakan mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.

Kejari Palembang menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul, seiring pendalaman lebih lanjut terhadap alur proyek dan pihak-pihak yang terlibat. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pembangunan fasilitas kampus yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan pendidikan.

Kontributor: Yoga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak