Kasubag BAAK UIN Raden Fatah Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Berulang

Karimin atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 nomor 17 tahun 2016 pengganti UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindung anak.

Tasmalinda
Kamis, 29 Agustus 2024 | 19:23 WIB
Kasubag BAAK UIN Raden Fatah Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Berulang
Ilustrasi pencabulan anak berkebutuhan khusus. [Ist]

SuaraSumsel.id - Seorang kassubag BAAK UIN Raden Fatah Palembang, Karimin (49) tertangkap basah melakukan tindakan asusila terhadap terhadap seorang mahasiswa. Peristiwa pencabulan sejenis ini pun dibenarkan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo SIK saat jumpa pers menyebut aksi mesum tersangka Karimin ini telah dilakukan kedua kali.

” Modusnya tersangka ini membujuk rayu korban, kemudian tersangka mencumbu korban, korban sempat mengusir tersangka dengan halus. Lalu yang kedua kali dimana korban sudah menyiapkan kamera untuk merekam pelaku sebagai bukti,”jelasnya.

Karimin(49) ditangkap warga dan rekan korban termasuk Anggota BEM UIN Raden Fatah Palembang, saat melakukan tindakan asusila sejenis terhadap korbannya.

Baca Juga:Didukung Golkar, Gerindra, dan PDIP, Ratu Dewa - Prima Salam Yakin Menang di Pilkada

Peristiwa tersebut terjadi di indekos korban yang berada di Jalan Inspektur Marzuki, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang pada Minggu (25/08/2024) malam sekitar pukul 21:00 wib.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Kirimin yang tertangkap basah langsung dibawa dan dilaporkan ke Polda Sumsel atas perbuatan mesumnya itu.

Karimin atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 nomor 17 tahun 2016 pengganti UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindung anak.

“Dengan ancaman hukuman palingan lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,”tegasnya.

Baca Juga:Fitrianti dan Nandriani Daftar Pilkada Palembang Naik Kuda, Bawa Program Sejahtera

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini