- Polda Sumsel menangkap AM, pemilik sumur minyak ilegal di wilayah HGU PT Hindoli, Kabupaten Muba, pada 13 April 2026.
- Penetapan status tersangka AM didasarkan pada bukti cukup terkait aktivitas pengeboran ilegal pasca-peristiwa kebakaran 11 sumur tersebut.
- Kepolisian terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya di sana.
Penangkapan ini sekaligus menjawab keraguan publik terkait penanganan kasus Hindoli yang sebelumnya dinilai lambat.
Pihak kepolisian sebelumnya, menyebut telah mengantongi empat nama yang diduga terlibat, namun belum ada tersangka yang diumumkan secara resmi.
Polda Sumsel menegaskan bahwa penangkapan ini bukan akhir dari penyelidikan. Justru, ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal tersebut, terutama di kawasan HGU PT Hindoli yang selama ini dikenal rawan aktivitas pengeboran liar.
Baca Juga:Empat Nama Sudah Dikantongi Polisi, Namun Tersangka Belum Ditetapkan, Kasus Hindoli Mandek?