Baca 10 detik
- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menyidik dugaan korupsi jasa pemanduan kapal di Sungai Musi, Kabupaten Musi Banyuasin.
- Dugaan tindak pidana terjadi pada rentang tahun 2019 hingga 2022 akibat tidak disetorkannya dana jasa ke kas negara.
- Penyimpangan tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah serta meningkatkan beban biaya logistik secara signifikan.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
Publik kini menunggu, siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berpotensi menjadi salah satu skandal besar di sektor transportasi sungai ini.