Cek Tarif Penyeberangan TAA-Muntok 2026: dari Motor Rp138 Ribu hingga Truk Rp6 Jutaan

Tarif penyeberangan Tanjung Api-Api ke Muntok beragam: penumpang Rp58.100, motor mulai Rp138k, mobil pribadi Rp1,05jt. Penting untuk arus balik.

Tasmalinda
Rabu, 25 Maret 2026 | 16:36 WIB
Cek Tarif Penyeberangan TAA-Muntok 2026: dari Motor Rp138 Ribu hingga Truk Rp6 Jutaan
tarif penyebrangan di pelabuhan di Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan.
Baca 10 detik
  • Tarif penyeberangan Lebaran 2026 via rute Tanjung Api-Api menuju Muntok, Bangka Belitung, telah dirinci.
  • Tarif bervariasi mulai dari pejalan kaki dewasa Rp58.100 hingga kendaraan panjang di atas 16 meter Rp6.125.000.
  • Informasi tarif ini sangat penting untuk perencanaan perjalanan selama periode arus balik Lebaran.

SuaraSumsel.id - Selain kesiapan armada kapal, informasi tarif penyeberangan menjadi hal penting bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan saat arus balik Lebaran 2026.

Rute Pelabuhan Tanjung Api-Api menuju Tanjung Kalian, Muntok, Bangka Belitung, menyediakan berbagai kategori tarif sesuai jenis penumpang dan kendaraan.

Berikut rincian lengkapnya:

1. Penumpang Pejalan Kaki

Baca Juga:Selain Rendang, 7 Lauk Ketupat Khas Sumsel Ini Diam-Diam Jadi Favorit Saat Lebaran

Penumpang dewasa dikenakan tarif sekitar Rp58.100 per orang. Sementara bayi usia 0–2 tahun dikenakan tarif Rp7.400.

2. Sepeda dan Sepeda Motor

Sepeda dikenakan tarif Rp74.500 per unit.
Motor di bawah 500 cc sebesar Rp138.000, sedangkan motor di atas 500 cc dikenakan Rp231.600 per unit.

3. Mobil Pribadi dan Kendaraan Barang Ringan

Mobil penumpang dikenakan tarif Rp1.051.200 per unit.
Sementara mobil barang berada di kisaran Rp912.221.

Baca Juga:Bank Sumsel Babel Siapkan Rp1,2 Triliun Jelang Idulfitri 1447 H, Antisipasi Lonjakan Transaksi

4. Kendaraan Besar

Mobil besar penumpang dikenakan tarif Rp1.864.200, sedangkan mobil besar barang Rp1.700.200.

5. Bus dan Kendaraan Logistik

Bus penumpang dikenakan tarif Rp3.045.500.
Untuk kendaraan barang besar, tarifnya Rp2.599.200.

6. Kendaraan Panjang dan Berat

Kendaraan dengan panjang 10–12 meter dikenakan Rp3.093.500.
Di atas 12 meter mencapai Rp4.454.800.
Sedangkan kendaraan lebih dari 16 meter dikenakan tarif Rp6.125.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak