- Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel dua periode, wafat pada 25 Februari 2026, memicu fokus pada catatan hukumnya.
- Ia divonis bersalah dalam korupsi PDPDE dan dana hibah Masjid Sriwijaya, namun kasus Pasar Cinde gugur demi hukum.
- Kematian Alex menghentikan proses hukum Pasar Cinde tanpa putusan, berbeda dengan dua kasus korupsi yang telah memiliki vonis.
Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Palembang pada 2025. Jaksa menduga proyek tersebut menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Sidang sempat berjalan dengan agenda pembacaan dakwaan dan tanggapan awal dari pihak terdakwa.
Namun, perkara ini belum mencapai putusan ketika Alex Noerdin meninggal dunia. Di sinilah muncul istilah “gugur demi hukum.”
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, apabila seorang terdakwa meninggal dunia, maka proses pidana terhadapnya otomatis dihentikan. Prinsip ini dikenal dengan istilah “gugur demi hukum.” Artinya, negara tidak lagi dapat melanjutkan persidangan karena subjek hukum yang diadili telah tiada.
Penting untuk dipahami, gugur demi hukum tidak menghapus fakta bahwa proses hukum pernah berjalan. Ia hanya menghentikan kelanjutan proses pidana. Dalam konteks perkara Pasar Cinde, karena belum ada putusan pengadilan, maka kasus tersebut tidak pernah sampai pada tahap vonis untuk terdakwa.
Baca Juga:Innalillahi, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal Dunia di Jakarta
Dengan demikian, secara hukum terdapat perbedaan mendasar antara dua perkara yang telah diputus dan satu perkara yang berhenti karena kematian terdakwa.
Perjalanan Alex Noerdin memperlihatkan dua sisi yang berjalan beriringan.
Di satu sisi, ia dikenang sebagai kepala daerah yang membawa sejumlah agenda pembangunan dan event besar ke Sumatera Selatan. Di sisi lain, vonis dalam dua perkara korupsi menjadi bagian tak terpisahkan dari rekam jejaknya.
Kepergian Alex Noerdin menutup seluruh proses hukum pidana yang masih berjalan atas namanya. Namun, arsip persidangan, putusan pengadilan, dan dokumen dakwaan tetap menjadi catatan sejarah hukum daerah ini.
Kini, publik menempatkan seluruh perjalanan tersebut dalam satu bingkai reflektif yakni tentang kekuasaan, tanggung jawab, dan konsekuensi hukum.
Baca Juga:Mudik Gratis Bank Sumsel Babel 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Berangkat 17 Maret
Sejarah akan mencatat bukan hanya pencapaian, tetapi juga perkara yang pernah diputuskan pengadilan. Dan dalam konteks itulah, kronologi tiga kasus korupsi serta status gugur demi hukum menjadi bagian penting untuk dipahami secara utuh.