- Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel dua periode, wafat pada 25 Februari 2026, memicu fokus pada catatan hukumnya.
- Ia divonis bersalah dalam korupsi PDPDE dan dana hibah Masjid Sriwijaya, namun kasus Pasar Cinde gugur demi hukum.
- Kematian Alex menghentikan proses hukum Pasar Cinde tanpa putusan, berbeda dengan dua kasus korupsi yang telah memiliki vonis.
SuaraSumsel.id - Wafatnya Alex Noerdin pada 25 Februari 2026 bukan hanya memicu gelombang pelayat dan ucapan duka, tetapi juga menghidupkan kembali perbincangan lama tentang jejak kekuasaan dan perkara hukum yang pernah membelitnya.
Di sela suasana khidmat pemakaman di Palembang, publik tak hanya mengenang sosok mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode itu, melainkan juga menelusuri ulang bab-bab krusial dalam perjalanan hukumnya.
Pertanyaan pun menguat yakni bagaimana kronologi lengkap tiga kasus korupsi yang menjeratnya, dan apa arti status “gugur demi hukum” bagi perkara yang belum sempat mencapai putusan saat ajal menjemput?
Nama Alex Noerdin tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik Sumatera Selatan dalam dua dekade terakhir. Ia memimpin Sumsel pada periode 2008–2013 dan 2013–2018, setelah sebelumnya menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin dan anggota DPR RI.
Baca Juga:Innalillahi, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal Dunia di Jakarta
Pada masanya, sejumlah proyek besar bergulir, mulai dari pembangunan infrastruktur, penyelenggaraan event olahraga internasional, hingga pengembangan kawasan strategis perkotaan. Namun, di penghujung karier politiknya, ia harus menghadapi proses hukum yang serius.
Vonis Kasus PDPDE Sumsel
Perkara pertama yang menjerat Alex Noerdin adalah kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel. Dalam dakwaan jaksa, kerja sama jual beli gas tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan kerugian negara.
Proses persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Majelis hakim kemudian menyatakan Alex terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Ia dijatuhi hukuman penjara dan denda.
Perkara ini menjadi salah satu kasus besar yang menandai babak baru dalam perjalanan hukumnya sebagai mantan kepala daerah.
Baca Juga:Mudik Gratis Bank Sumsel Babel 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Berangkat 17 Maret
Kasus PDPDE bukan sekadar perkara administratif. Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah saksi sekaligus berusaha memperlihatkan adanya penyimpangan kebijakan. Putusan hakim menegaskan adanya tanggung jawab pidana yang harus dipikul terdakwa, Alex Noerdin.
Kasus Dana Hibah Masjid Sriwijaya
Perkara kedua berkaitan dengan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang yang sempat menjadi proyek monumental, namun kemudian mangkrak. Proyek ini semula digadang-gadang menjadi ikon baru kebanggaan Sumsel. Namun dalam prosesnya, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan dana hibah yang mengakibatkan kerugian negara.
Dalam persidangan perkara ini, majelis hakim kembali menyatakan Alex Noerdin terbukti bersalah. Vonis terhadap dua perkara yakni PDPDE dan dana hibah Masjid Sriwijaya, sempat mencapai hukuman selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan.
Melalui proses banding dan kasasi, hukuman tersebut kemudian berubah menjadi 9 tahun penjara.
Kasus ketiga yang menyeret nama Alex Noerdin adalah dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Proyek ini dirancang sebagai bagian dari penataan kawasan perdagangan dan pelestarian bangunan bersejarah. Namun dalam perjalanannya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Alex Noerdin.