- Pemprov Sumsel mengeluarkan SE Gubernur No. 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 mengatur distribusi Solar subsidi di 18 SPBU Palembang.
- Empat SPBU dilarang total menyalurkan Solar subsidi, sementara 14 lainnya hanya melayani antara pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
- Truk pengangkut kebutuhan pokok tetap boleh mengisi Solar subsidi siang hari asalkan membawa dokumen resmi dan surat jalan.
SuaraSumsel.id - Warga Palembang, terutama sopir truk, pengangkut barang, dan pengguna Solar subsidi—kini harus bersiap menghadapi perubahan besar. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi merilis Surat Edaran Gubernur No. 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 yang mengatur ulang distribusi Solar di 18 SPBU di Kota Palembang.
Hasilnya, 4 SPBU langsung dilarang menyalurkan Solar subsidi, sementara 14 SPBU lainnya hanya boleh melayani solar pada jam malam, tepatnya pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
4 SPBU yang Dilarang Menyalurkan Solar Subsidi
Daftar lengkap merujuk pada dokumen resmi SE Gubernur Sumsel (tidak dituliskan secara penuh di sini untuk menghindari pengulangan konten berhak cipta). Namun empat SPBU ini sepenuhnya tidak boleh menjual Solar subsidi, baik siang maupun malam, sampai ada evaluasi ulang dari pemerintah.
Baca Juga:200 Event Wisata Sumsel 2026 Resmi Dirilis: Daftar Lengkap Agenda, Lokasi dan Desa Wisata Unggulan
Empat SPBU di Palembang resmi dihentikan penyalurannya, yaitu SPBU kawasan Sukarami, Basuki Rahmat, Alang-Alang Lebar, dan Sako Baru. Keempatnya tidak boleh menjual Solar subsidi baik siang maupun malam hingga evaluasi berikutnya.
14 SPBU yang Hanya Buka Jam 22.00–04.00 WIB
Ke-14 SPBU ini tetap diperbolehkan menjual Solar subsidi, namun hanya pada jam malam, untuk mencegah penumpukan kendaraan di siang hari dan menekan potensi kecurangan distribusi. Daftar rinci lokasi SPBU akan tersedia saat lampiran SE dipublikasi melalui situs Pemprov dan Dinas ESDM Sumsel.
Bagaimana dengan Sopir Pengangkut Barang Kebutuhan Pokok? Ini yang membuat warga sedikit lega:
Kebijakan ini langsung menyita perhatian warga Palembang, terutama mereka yang terbiasa mengisi Solar di siang hari.
Baca Juga:Listrik Padam di Paripurna DPRD Sumsel, Benar Gangguan Teknis atau Ada yang Janggal?
Sebanyak 14 SPBU tetap diperbolehkan menyalurkan Solar subsidi, tetapi hanya pada jam malam, yaitu SPBU wilayah Plaju, Kertapati, Alang-Alang Lebar, Kenten, Sukabangun, Tanjung Barangan, KM 12, KM 5, KM 9, Merdeka, Jalan A. Yani, Residen Abdul Rozak, Demang Lebar Daun, dan Soekarno-Hatta.
SPBU tersebut tetap melayani BBM nonsubsidi pada jam normal, namun Solar subsidi hanya dikeluarkan pada malam hari untuk mengurangi antrean dan mencegah penyalahgunaan.
Menurut Pemprov Sumsel, aturan baru ini diberlakukan karena antrean Solar pada jam-jam siang makin panjang hingga memakan badan jalan dan memicu kemacetan di berbagai titik. Selain itu, terdapat indikasi penyalahgunaan Solar subsidi, termasuk pembelian berulang dan dugaan aktivitas gelap, sementara beberapa SPBU dinilai kurang disiplin menerapkan batasan penyaluran. Siang hari juga merupakan jam tersibuk lalu lintas, sehingga penyaluran Solar pada malam hari dinilai lebih aman dan tidak mengganggu mobilitas masyarakat.
Meski demikian, truk pengangkut bahan kebutuhan pokok tetap diperbolehkan mengisi Solar subsidi di siang hari, dengan syarat membawa dokumen resmi, surat jalan sesuai muatan, serta bukti bahwa kendaraan tersebut masuk kategori berhak. Langkah ini ditempuh agar distribusi bahan makanan, sayuran, dan kebutuhan rumah tangga tidak terganggu.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, pemerintah membentuk Tim Terpadu yang melibatkan Dinas ESDM, TNI, Polri, Dishub, dan Satgas Migas. Tim ini bertugas mengawasi SPBU yang melanggar, melakukan inspeksi mendadak, menindak praktik penyimpangan Solar, serta memastikan seluruh SPBU mematuhi isi Surat Edaran. SPBU yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian penyaluran.
Bagi warga Palembang, aturan ini membawa sejumlah penyesuaian. Pengguna Solar, terutama sopir angkutan, diimbau untuk mengisi BBM pada malam hari agar tidak terhambat, mengecek daftar SPBU sebelum berangkat, serta menyiapkan dokumen lengkap jika membawa barang kebutuhan pokok.