Vonis 4 Tahun Penjara untuk Nikita Mirzani: Publik Heboh, Ini Reaksi Lengkapnya

pihak kuasa hukum menyatakan akan segera mengajukan banding. Mereka menilai vonis tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan dan terlalu berat bagi kliennya.

Tasmalinda
Selasa, 28 Oktober 2025 | 18:38 WIB
Vonis 4 Tahun Penjara untuk Nikita Mirzani: Publik Heboh, Ini Reaksi Lengkapnya
Nikita Mirzani di sidang vonis kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Baca 10 detik
  • Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

  • Majelis hakim juga menetapkan denda sebesar Rp1 miliar untuk Nikita Mirzani.

  • Kuasa hukum Nikita menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

SuaraSumsel.id - Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak tegang siang ini. Artis kontroversial Nikita Mirzani akhirnya menerima vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus hukum yang menyeret namanya selama berbulan-bulan.

Mengenakan setelan merah-putih, Nikita tampak emosional dan bergetar saat majelis hakim membacakan putusan. Ia sempat menatap tajam ke arah awak media dan mengatakan bahwa dirinya “tidak akan diam”.

“Saya tidak terima! Ini bukan akhir,” ujar Nikita dengan nada tinggi sesaat setelah keluar dari ruang sidang, seperti terekam dalam sejumlah video yang kini viral di media sosial.

Putusan ini memicu beragam reaksi publik. Di media sosial, tagar #NikitaMirzaniDivonis langsung menduduki trending topic. Sebagian warganet menyampaikan simpati, sementara lainnya menilai putusan itu sebagai “buah dari kontroversi panjang” yang sering menyelimuti karier Nikita.

Baca Juga:Dikira Wanita Jalanan Karena Tampung Lolly, Begini Bisnis Mami Eda di Timor Leste

Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan akan segera mengajukan banding. Mereka menilai vonis tersebut “tidak sesuai dengan fakta persidangan” dan “terlalu berat bagi kliennya”.

Nikita masih berada di ruang tahanan sementara untuk menjalani proses administrasi pascaputusan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak