Dari Obrolan Chat hingga Jeratan Maut: Kronologi Lengkap Ibu Hamil Tewas di Hotel Palembang

Menurut keterangan resmi yang dirilis kepolisian, korban dan tersangka berkenalan lewat grup di media sosial yang memfasilitasi tawar-menawar layanan seksual (open BO).

Tasmalinda
Jum'at, 17 Oktober 2025 | 17:15 WIB
Dari Obrolan Chat hingga Jeratan Maut: Kronologi Lengkap Ibu Hamil Tewas di Hotel Palembang
ilustrasi jenazah wanita tewas di kamar hotel Palembang
Baca 10 detik
  • Seorang perempuan muda yang sedang hamil ditemukan tewas di kamar Hotel Lendosis Palembang setelah bertemu pria yang dikenalnya lewat media sosial.

  • Korban dibunuh oleh pelaku bernama Febrianto karena menolak permintaan hubungan intim kedua setelah kesepakatan transaksi open BO.

  • Polisi menangkap pelaku melalui rekaman CCTV dan jejak digital, sementara hasil visum mengungkap korban sedang hamil saat dibunuh.

SuaraSumsel.id - Kamar Hotel Lendosis yang semestinya menjadi lokasi singgah singkat berubah menjadi saksi bisu tragedi. Seorang perempuan muda, yang belakangan diketahui sedang hamil, ditemukan tewas setelah sebuah pertemuan yang bermula dari percakapan di media sosial berubah menjadi mimpi buruk.

Menurut keterangan resmi yang dirilis kepolisian, korban dan tersangka berkenalan lewat grup di media sosial yang memfasilitasi tawar-menawar layanan seksual (open BO). Mereka sepakat bertemu di Hotel Lendosis, Palembang, pada Jumat, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, dengan imbalan Rp300 ribu untuk melakukan hubungan intim sebanyak dua kali.

Pertemuan yang dimaksudkan untuk kesepakatan itu terekam sebagai check-in tamu biasa oleh petugas hotel. Momen awal ini penting: apa yang tampak seperti transaksi singkat adalah titik rentan, yakni dua orang asing bertemu dalam ruang tertutup tanpa saksi. Bagi banyak korban kekerasan yang menjadi headline, pola serupa berulang: penggoda virtual, pertemuan privat, eskalasi kekerasan. Suarasumsel.id

Sesuai pengungkapan polisi, setelah hubungan pertama, korban menolak permintaan tersangka untuk mengulangi tindakan itu.

Baca Juga:Gara-Gara Permintaan Kedua Ditolak, Pria Habisi Wanita Hamil di Hotel Palembang

Pelaku, yang diidentifikasi sebagai Febrianto (22), merasa “dirugikan” secara finansial dan bereaksi secara kekerasan. Bukti forensik dan keterangan di TKP menunjukkan pelaku menyumpal mulut korban dengan manset, mencekik hingga tak berdaya, lalu mengikat tangan korban menggunakan jilbab. Korban ditemukan meninggal di kamar tersebut. Suarasumsel.id

Penolakan seorang perempuan terhadap tuntutan seksual bukanlah alasan yang dapat dibenarkan untuk agresi. Namun, ketidakseimbangan kuasa, norma-norma yang menstigmatisasi korban, dan mentalitas bahwa harga harus “dibayar” dengan kepatuhan, sering kali menjadi latar belakang tragedi semacam ini.

Setelah kejadian, pelaku sempat meninggalkan lokasi disertai barang milik korban, berharap menghilangkan jejak. Namun teknologi—rekaman CCTV hotel, catatan check-in, serta jejak komunikasi digital—menjadi alat cepat penegakan hukum. Polda Sumatera Selatan berhasil melacak dan menangkap Febrianto dalam waktu singkat setelah insiden.

Saat diperiksa, pelaku mengaku menyesal dan menyebut tindakannya spontan karena emosi.

Hasil visum menyatakan korban sedang mengandung saat kejadian. Fakta ini menambah tingkat kesedihan keluarga dan menjadi faktor pemberat dalam proses hukum. Korban bukan hanya kehilangan nyawanya; janin dalam rahimnya juga kehilangan peluang untuk hidup. Pihak kepolisian menyatakan akan menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Suarasumsel.id

Baca Juga:7 Fakta Mengejutkan di Balik Pengakuan Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Hotel

Bagi keluarga, kehilangan bersifat majemuk: duka atas nyawa, penyesalan atas harapan keluarga yang kandas, serta trauma psikologis. Masyarakat sekitar menyatakan keterkejutan; tetangga menggambarkan almarhumah sebagai sosok pendiam dan tidak banyak keluar rumah, sehingga kabar kematian itu menimbulkan kesedihan mendalam.

Polrestabes dan Polda Sumsel menegaskan komitmen mereka untuk menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Tersangka sudah ditangkap dan direskrim akan melanjutkan proses penyidikan dan pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Publik diminta mempercayakan proses hukum dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri yang dapat memperburuk situasi. Suarasumsel.id

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak