Opsi yang diberikan adalah dua hal ekstrem yakni membatalkan ijazah alumni atau menutup kampus secara permanen.
Sebagai akibatnya, kampus melakukan pembatalan ijazah secara sepihak, yang memicu kemarahan para alumni dan kesan bahwa kampus bertindak tanpa transparansi yang memadai.
Kuasa hukum alumni dari LBH Bima Sakti pun melayangkan somasi, menuntut klarifikasi resmi dan mengancam langkah hukum pidana serta perdata karena tindakan tersebut dinilai merugikan hak dan karier para alumnus.
Masyarakat luas pun melihat kasus ini sebagai peristiwa penting, karena nilai ijazah bukan hanya formalitas tetapi juga fondasi profesi dan pendidikan lanjutan bagi ribuan alumni.
Baca Juga:Sekolah Rakyat Palembang Dimulai, Sistem Belajarnya Bikin Publik Penasaran