Asalkan sistem kelistrikan mobil tetap aman dan tidak memicu korsleting atau mengganggu sistem kelistrikan lainnya.
Catatan: Hindari penggunaan audio berlebihan yang bisa mengganggu ketertiban umum, terutama di jalanan umum atau pemukiman.
5. Pemasangan Lampu Tambahan
Menambah lampu kabut (fog lamp) atau lampu LED interior masih diperbolehkan selama tidak mengganggu pengguna jalan lain, terutama dalam hal intensitas dan arah cahaya.
Warna lampu utama (depan) juga harus tetap putih atau kuning muda, sesuai aturan.
Baca Juga:Agya, Brio, Ayla: Siapa Raja Mobil LCGC Sebenarnya?
Larangan: Lampu strobo, rotator, atau sirene hanya diperbolehkan untuk kendaraan dinas tertentu (ambulans, polisi, pemadam kebakaran).
6. Ganti Jok dan Interior Kabin
Mengganti pelapis jok, menambah wood panel, atau bahkan mengganti setir dengan model aftermarket juga diperbolehkan.
Upgrade ini tidak memengaruhi performa atau keselamatan kendaraan selama pemasangannya sesuai standar.
Keuntungan: Modifikasi ini bisa menambah kenyamanan dan kesan premium tanpa melanggar aturan hukum.
7. Pasang Dash Cam atau Kamera Parkir
Dash cam saat ini menjadi perangkat wajib bagi banyak pengendara.
Baca Juga:Beli Mobil Bekas? Ini 7 Cek Wajib Biar Nggak Ketipu Penampilan Luar
Selain legal, dash cam juga membantu pengemudi mendokumentasikan insiden di jalanan dan bisa menjadi bukti saat terjadi sengketa.
Kamera parkir atau sensor mundur juga sah dipasang dan bisa meningkatkan keselamatan.
Tips: Pastikan pemasangan tidak mengganggu visibilitas atau merusak kabel bawaan mobil.
Modifikasi Cerdas, Berkendara Tenang
Modifikasi mobil sah-sah saja selama tidak mengubah fungsi dasar kendaraan, tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain, dan sesuai dengan regulasi lalu lintas di Indonesia.
Anda juga bisa berkonsultasi dengan pihak bengkel atau Dishub setempat untuk memastikan modifikasi Anda tidak menyalahi aturan.
Dengan modifikasi yang legal, Anda bisa tetap tampil gaya di jalanan tanpa waswas ditilang polisi.