Pertanyaan publik ialah mengapa kampus tetap menggelar perkuliahan jika prodi belum legal?
3. Universitas PGRI Palembang: Data Dosen Dicatut demi Akreditasi?
Kasus lain tak kalah kontroversial datang dari Universitas PGRI Palembang.
Seorang mantan dosen menggugat kampus setelah namanya diduga dicatut sebagai dosen aktif dalam dokumen akreditasi.
Baca Juga:Mati Lampu Sampai Sabtu! Ini Daftar Lengkap Lokasi Pemadaman Listrik oleh PLN di Sumsel
Gugatan ini menyentuh isu krusial tentang etika akademik dan kejujuran data institusi. Jika benar, tindakan tersebut bisa berakibat serius, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan akreditasi prodi terkait.
Pertanyaan publik bagaimana praktik manipulasi data dilakukan di kampus demi menjaga peringkat dan citra?
Wajah Buram Pendidikan Tinggi Swasta
Tiga kasus berbeda ini mencerminkan satu benang merah: lemahnya pengawasan, buruknya manajemen internal, dan absennya transparansi dalam pengelolaan kampus.
Di tengah tuntutan kualitas lulusan dan peningkatan daya saing SDM, bagaimana mungkin pendidikan tinggi justru menjadi ladang masalah?
Baca Juga:Bank Sumsel Babel Perkuat Komitmen Pro Rakyat di Bangka Belitung Dengan Berbagai Bantuan Nyata
Ketika kampus-kampus menjadikan reputasi sebagai kosmetik, bukan komitmen, maka publiklah yang akhirnya menjadi korban—terutama mahasiswa dan alumni yang menggantungkan masa depan pada institusi tersebut.
Sudah saatnya Kemendikbudristek dan LLDIKTI memperketat pengawasan serta memberi sanksi tegas bagi kampus-kampus yang tidak patuh pada aturan, demi menyelamatkan integritas pendidikan tinggi di daerah.