Ini Dia Daftar Lengkap Insentif Pajak Mobil Listrik 2025, Syarat dan Cara Klaimnya!

Indonesia dorong adopsi mobil listrik lewat insentif fiskal (PPnBM 0%, diskon BBNKB) & non-fiskal (diskon listrik, parkir gratis). Klaim via dealer & Samsat, cek kebijakan daerah.

Bella
Senin, 30 Juni 2025 | 16:56 WIB
Ini Dia Daftar Lengkap Insentif Pajak  Mobil Listrik 2025, Syarat dan Cara Klaimnya!
Mobil listrik model SUV anyar, Xiaomi YU7. (Xiaomi China)

Jawa Tengah dan Bali: Diskon BBNKB dengan pengajuan khusus.

Pastikan Anda memeriksa peraturan terbaru melalui website resmi Bapenda atau Samsat daerah masing-masing.

Manfaat Tambahan dari PLN dan Pemerintah

Selain insentif pajak, pemilik mobil listrik juga bisa memanfaatkan program lain, seperti:

  • Diskon tarif listrik rumah untuk pengisian daya di malam hari (program PLN EV).
  • Voucher charging gratis dari dealer mobil listrik.
  • Akses prioritas atau jalur khusus kendaraan listrik di beberapa kota.

PLN juga menyediakan layanan Home Charging Installation, lengkap dengan smart meter dan bantuan teknis.

Baca Juga:MG 4 EV vs Toyota Yaris: Hatchback Futuristik atau Praktis Konvensional?

Dengan adanya insentif fiskal dan non-fiskal, mobil listrik kini menjadi opsi yang lebih terjangkau dan ramah lingkungan.

Konsumen hanya perlu memahami mekanisme klaim dan memanfaatkan dukungan dari dealer, PLN, serta pemerintah daerah.

Langkah ini tidak hanya menghemat pengeluaran awal, tapi juga mendukung transisi energi bersih dan mengurangi emisi karbon di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini