SuaraSumsel.id - Sidang perkara pengusutan korupsi mega proyek Light Rail Transit (LRT) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya memasuki akhir.
Tiga mantan pejabat tinggi PT Waskita Karya yang terseret dalam pusaran kasus korupsi pembangunan prasarana LRT Sumsel tahun anggaran 2016–2020 resmi divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Tipikor Palembang.
Ketiganya adalah Tukijo yang merupakan eks Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Ignatius Joko Herwanto merupaan eks Kepala Gedung II serta Septian Andri Purwanto merupakan eks Kepala Divisi Gedung III.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Fauzi Isra, ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca Juga:Ngutang Rokok Ditolak, Remaja di Palembang Tikam Bude Berkali-kali hingga Tewas
Tukijo dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 8 bulan, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta pidana 7 tahun. Selain pidana badan, ia juga dikenakan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara dua rekannya, Ignatius Joko Herwanto dan Septian Andri Purwanto, masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta, juga dengan ketentuan subsider 6 bulan penjara jika denda tak dibayar.
Lebih berat dari ketiganya adalah vonis untuk Direktur Utama PT Perenjhana Djaya, Bambang Hariadi Wikanta. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, ia juga dijatuhi pidana tambahan untuk mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp8,3 miliar.
Tuntutan Lebih Tinggi, Vonis Lebih Ringan
Baca Juga:Nasib Politik Fitrianti Agustinda di NasDem Masih Menggantung Usai Praperadilan Kandas
Dalam sidang sebelumnya, JPU Syahran Jafizhan menuntut hukuman yang lebih tinggi bagi para terdakwa.