SuaraSumsel.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan perubahan besar dalam proses dan sistem penerimaan siswa baru (SPMB).
Mulai tahun 2025, sistem yang selama ini dikenal dengan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Berikut adalah panduan SPMB SMP di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel):
Pergantian ini bukan sekadar perubahan istilah, tetapi juga menyentuh aspek substansi dan teknis pelaksanaan penerimaan siswa, khususnya di kota-kota besar seperti Palembang.
Di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), SPMB 2025 untuk tingkat SMP telah dijadwalkan akan dimulai dalam beberapa bulan mendatang, dengan pembagian jalur masuk dan persyaratan baru yang perlu dicermati dengan saksama oleh calon peserta didik maupun orang tua.
Baca Juga:Top 5 Daerah Tersembunyi di Sumatera Selatan yang Wajib Kamu Kunjungi
Pemerintah kota dan Dinas Pendidikan setempat mengimbau agar masyarakat memahami perubahan ini karena format berbeda dalam jalur pendaftaran seperti zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, serta jalur prestasi akademik dan non-akademik.
Jalur dan jadwal lengkap SPMB di Palembang:
1. Jalur Domisili
Bagi calon peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Palembang.
Simulasi:
Baca Juga:Bank Sumsel Babel Salurkan KUR pada Petani Banyuasin: Dukung Gerakan Indonesia Menanam
13 Maret 2025 pukul 08.00 WIB - 25 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
Pendaftaran:
23 Juni 2025 pukul 08.00 WIB - 26 Juni 2025 pukul 10.00 WIB
Verifikasi:
23 Juni 2025 pukul 08.00 WIB - 26 Juni 2025 pukul 14.00 WIB
Seleksi:
27 Juni 2025 pukul 08.00 WIB - 28 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
Daftar Ulang:
1 Juli 2025 pukul 08.00 WIB - 2 Juni 2025 pukul 12.00 WIB
Pengumuman:
30 Juni 2025 pukul 10.00 WIB.
2. Jalur Afirmasi
Diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Simulasi:
4 Februari 2025 pukul 08.00 WIB - 22 Juni 2025 pukul 2359 WIB
Pendaftaran:
23 Juni 2025 pukul 08.00 WIB - 26 Juni 2025 pukul 10.00 WIB
Verifikasi:
23 Juni 2025 pukul 08.00 WIB - 26 Juni 2025 pukul 14.00 WIB
Seleksi:
27 Juni 2025 pukul 08.00 WIB - 28 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
Daftar Ulang:
1 Juli 2025 pukul 08.00 WIB - 2 Juli 2025 pukul 12.00 WIB
Pengumuman:
30 Juni 2025 pukul 10.00 WIB

3. Jalur Mutasi
Bagi calon peserta didik yang pindah domisili karena pekerjaan orang tua atau wali.
Simulasi:
4 Februari 2025 pukul 08.00 WIB - 22 Juni 2025 pukul 2359 WIB
Pendaftaran:
23 Juni 2025 pukul 08.00 WIB - 26 Juni 2025 pukul 10.00 WIB
Verifikasi:
23 Juni 2025 pukul 08.00 WIB - 26 Juni 2025 pukul 14.00 WIB
Seleksi:
27 Juni 2025 pukul 08.00 WIB - 28 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
Daftar Ulang:
1 Juli 2025 pukul 08.00 WIB - 2 Juli 2025 pukul 12.00 WIB
Pengumuman:
30 Juni 2025 pukul 10.00 WIB
4. Jalur Mutasi:
Bagi calon peserta didik yang pindah domisili karena pekerjaan orang tua atau wali.
Simulasi:
7 Februari 2025 pukul 08.00 WIB - 22 Juni 2025 pukul 23.00 WIB
Pendaftaran:
23 Juni 2025 pukul 08.00 WIB - 26 Juni 2025 pukul 10.00 WIB
Verifikasi:
23 Juni 2025 pukul 08.00 WIB - 26 Juni 2025 pukul 14.00 WIB
Seleksi:
27 Juni 2025 pukul 08.00 WIB - 28 Juni 2025 pukul 23.00 WIB
Daftar Ulang:
1 Juli 2025 pukul 08.00 WIB - 2 Juli 2025 pukul 12.00 WIB
Pengumuman:
30 Juni 2025 pukul 10.00 WIB.
Syarat pendaftaran SPMB Palembang 2025 untuk tingkat SMP:
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2025.
- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
- KK harus terbit minimal 1 tahun sebelum pendaftaran dan mencantumkan nama orang tua/wali yang sesuai dengan dokumen resmi calon murid.
- Jika ada perubahan pada KK, seperti penambahan anggota keluarga atau perpindahan, wajib disertai bukti dokumen pendukung seperti KK lama atau surat keterangan.
- Surat domisili dapat digunakan jika tidak memiliki KK akibat bencana, dengan syarat berdomisili minimal satu tahun sejak diterbitkan.
- Calon siswa jalur domisili wajib menyertakan KK, akta lahir, ijazah, foto, dan bukti pendaftaran.
Selain syarat umum, terdapat pula persyaratan khusus yang harus dipenuhi sesuai dengan jalur yang dipilih:
1. Jalur Domisili: Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan domisili di wilayah zonasi yang telah ditetapkan selama minimal satu tahun.
2. Jalur Afirmasi: Menyerahkan bukti sebagai peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial Kota Palembang.
3. Jalur Mutasi: Melampirkan surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan dan surat keterangan pindah domisili.
4. Jalur Prestasi: Menyerahkan dokumen yang membuktikan prestasi di bidang akademik maupun non-akademik, seperti sertifikat atau piagam penghargaan.
Perubahan ini dilakukan untuk menutup berbagai celah yang sebelumnya menjadi celah praktik tidak adil dalam PPDB, sekaligus menyiapkan sistem pendidikan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masa depan.
Dengan kata lain, SPMB 2025 di Palembang tidak hanya menjadi momen seleksi, tetapi juga cermin dari komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pendidikan secara menyeluruh.
Ini lah