Tergiur Untung Instan, Pria Palembang Rugi Rp 77 Juta karena Trading Fiktif

Malang benar nasib seorang pria berinisial AP (66), warga Jalan Abusamah, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Tasmalinda
Kamis, 24 April 2025 | 15:55 WIB
Tergiur Untung Instan, Pria Palembang Rugi Rp 77 Juta karena Trading Fiktif
pria di Palembang tertipu tramding fiktif

SuaraSumsel.id - Malang benar nasib seorang pria berinisial AP (66), warga Jalan Abusamah, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Niat hati ingin mendapatkan tambahan penghasilan dari investasi saham, pria paruh baya ini justru harus merelakan uang puluhan juta rupiah lenyap begitu saja.

AP menjadi korban penipuan dan penggelapan bermodus trading saham fiktif yang dilakukan oleh seseorang tidak dikenal melalui sambungan telepon.

Kisah pilu ini bermula pada Selasa, 15 April 2025 lalu.

Baca Juga:Belanja Hemat di Klikindogrosir, Kupon Rp 200.000 Menanti Kamu di Payday

Saat itu, AP tengah berada di rumah ketika menerima panggilan telepon dari seseorang berinisial DD.

Dengan bahasa yang meyakinkan, DD mengajak korban untuk ikut serta dalam kegiatan trading saham yang diklaim legal dan menguntungkan.

“Katanya saya bisa dapat keuntungan besar, tapi harus bayar pajak akun dulu sebelum bisa memulai. Karena percaya, saya langsung transfer Rp77,4 juta ke rekening yang dikasih,” tutur AP saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang-melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Rabu (23/4/2025).

Namun, harapan AP seketika sirna.

Setelah melakukan transfer, dirinya justru mengalami kesulitan saat hendak mencairkan keuntungan dari saham yang katanya sudah dibeli.

Baca Juga:Sumsel Pakai Drone Tebar Benih, Kini Masuk 5 Besar Produksi Pangan Nasional

Bukannya mendapatkan hasil dari investasi seperti yang dijanjikan, AP justru menerima alasan yang terdengar janggal dari terlapor berinisial DD.

Saat ia mencoba mencairkan dana hasil trading saham yang diklaim telah berhasil, DD malah berdalih bahwa dana tersebut telah dialihkan ke Bank Indonesia untuk keperluan verifikasi dan pencairan lanjutan.

Mendengar penjelasan tersebut, AP mulai merasa curiga.

Ia pun memutuskan untuk tidak tinggal diam dan langsung mendatangi kantor Bank Indonesia keesokan harinya demi mencari kejelasan.

Namun, sesampainya di sana, pihak bank memastikan bahwa tidak ada aliran dana ataupun informasi apa pun atas nama dirinya.

Di titik inilah, kenyataan pahit pun tak bisa dihindari.

Dengan perasaan terpukul dan kecewa, AP menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.

Janji manis tentang keuntungan besar dari trading saham hanyalah kedok untuk mengelabui dan menguras tabungannya.

 “Karena curiga, besoknya saya langsung ke Bank Indonesia. Tapi mereka bilang tidak ada dana atas nama saya. Saat itu saya langsung sadar kalau sudah ditipu,” lanjutnya dengan nada kecewa.

Yang lebih menyakitkan lagi, setelah kejadian tersebut, DD tidak lagi bisa dihubungi dan tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang milik korban.

Tak tinggal diam, AP pun melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian agar pelaku segera ditindak. Laporan pun telah diterima oleh Panit III SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Yudi Setiawan.

“Benar, laporan sudah kita terima dan akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti,” ujar Yudi.

Kasus ini menambah panjang daftar penipuan berbasis online yang menyasar korban dari berbagai kalangan, termasuk warga usia lanjut.

Modus penipuan berkedok investasi, khususnya yang menjanjikan keuntungan instan seperti trading saham, kini kian marak dan terus berkembang seiring kemajuan teknologi komunikasi.

Para pelaku kerap memanfaatkan platform jarak jauh seperti telepon, pesan instan, atau media sosial untuk menjangkau korban secara langsung, bahkan dengan gaya bahasa yang sopan, meyakinkan, dan terkesan profesional.

Pria di Palembang tertipu tranding fiktif
Pria di Palembang tertipu tranding fiktif

Mereka menyusun narasi yang seolah-olah legal dan resmi, lengkap dengan istilah teknis investasi untuk mengaburkan niat sebenarnya. Janji manis seperti “cuan cepat”, “profit harian”, atau “pajak akun sebelum pencairan” sering kali membuat calon korban lengah, apalagi ketika disampaikan secara intens dan berulang.

Menghadapi fenomena ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak tergiur oleh penawaran investasi yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.

Masyarakat diminta untuk selalu mengecek legalitas perusahaan melalui lembaga resmi seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan), serta memastikan bahwa setiap transaksi disertai dengan bukti tertulis dan kejelasan dokumen resmi.

Hindari mentransfer uang ke rekening pribadi atas nama perorangan tanpa ada perjanjian yang sah, karena hal tersebut sering menjadi ciri khas penipuan bermodus investasi palsu.

Kewaspadaan dan literasi finansial menjadi benteng utama agar tidak terjebak dalam skenario yang hanya menguntungkan pelaku kejahatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini