Kasus ini menambah panjang daftar penipuan berbasis online yang menyasar korban dari berbagai kalangan, termasuk warga usia lanjut.
Modus penipuan berkedok investasi, khususnya yang menjanjikan keuntungan instan seperti trading saham, kini kian marak dan terus berkembang seiring kemajuan teknologi komunikasi.
Para pelaku kerap memanfaatkan platform jarak jauh seperti telepon, pesan instan, atau media sosial untuk menjangkau korban secara langsung, bahkan dengan gaya bahasa yang sopan, meyakinkan, dan terkesan profesional.

Mereka menyusun narasi yang seolah-olah legal dan resmi, lengkap dengan istilah teknis investasi untuk mengaburkan niat sebenarnya. Janji manis seperti “cuan cepat”, “profit harian”, atau “pajak akun sebelum pencairan” sering kali membuat calon korban lengah, apalagi ketika disampaikan secara intens dan berulang.
Baca Juga:Belanja Hemat di Klikindogrosir, Kupon Rp 200.000 Menanti Kamu di Payday
Menghadapi fenomena ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak tergiur oleh penawaran investasi yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
Masyarakat diminta untuk selalu mengecek legalitas perusahaan melalui lembaga resmi seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan), serta memastikan bahwa setiap transaksi disertai dengan bukti tertulis dan kejelasan dokumen resmi.
Hindari mentransfer uang ke rekening pribadi atas nama perorangan tanpa ada perjanjian yang sah, karena hal tersebut sering menjadi ciri khas penipuan bermodus investasi palsu.
Kewaspadaan dan literasi finansial menjadi benteng utama agar tidak terjebak dalam skenario yang hanya menguntungkan pelaku kejahatan.
Baca Juga:Sumsel Pakai Drone Tebar Benih, Kini Masuk 5 Besar Produksi Pangan Nasional