Jejak Emansipasi Ratu Sinuhun: Perempuan Hebat dari Bumi Sriwijaya

Ratu Sinuhun, nama yang asing di telinga kebanyakan orang Indonesia, adalah satu dari sekian banyak tokoh perempuan yang tenggelam dalam sunyinya catatan sejarah nasional.

Tasmalinda
Sabtu, 19 April 2025 | 22:47 WIB
Jejak Emansipasi Ratu Sinuhun: Perempuan Hebat dari Bumi Sriwijaya
Jejak Emansipasi Ratu Sinuhun: Perempuan Hebat dari Bumi Sriwijaya

Secara garis besar, Undang-Undang Simbur Cahaya terdiri dari:

Bab I: 32 pasal tentang adat bujang-gadis dan perkawinan.

Bab II: 29 pasal mengenai sistem pemerintahan marga.

Bab III: 34 pasal tentang aturan dusun dan berladang.

Baca Juga:Detik-Detik Mencekam Simpang Veteran Palembang: Ratusan Remaja Bersiaga Tawuran

Bab IV: 58 pasal yang mengatur tentang struktur dan hak-hak kaum.

Bab V: 6 pasal mengenai sanksi dan denda.

Tokoh Emansipasi Jauh Sebelum Kartini

Ratu Sinuhun layak disebut sebagai tokoh emansipasi perempuan karena keberaniannya menyuarakan hak-hak perempuan jauh sebelum era R.A. Kartini. Jika Kartini menyampaikan gagasan-gagasannya lewat surat kepada sahabat-sahabatnya di Belanda—seperti Stella Zeehandelaar—pada abad ke-19, maka Ratu Sinuhun telah menuangkan pemikirannya dalam bentuk kitab hukum pada abad ke-17.

Dalam Undang-Undang Simbur Cahaya, terdapat pasal-pasal yang melindungi hak-hak perempuan, seperti:

Baca Juga:PSU Empat Lawang Panas! Joncik Unggul Hitung Cepat, Budi Antoni Klaim Menang

Hak memilih calon suami.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini