Teddy juga mengingatkan seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU untuk bekerja sesuai aturan dan menghindari tindakan yang dapat melanggar hukum.
"Saya minta semua ASN sampai pejabat dapat bekerja dengan benar sesuai aturan. Semoga tidak ada lagi kejadian seperti ini," ujarnya.
Fakta Mobil Mewah Kadis dan Jatah Pokir DPRD
Seiring dengan penyelidikan yang berlangsung, KPK menemukan fakta mengejutkan terkait dugaan suap dalam proyek infrastruktur di OKU.
Baca Juga:Komitmen Bank Sumsel Babel Bersinergi dengan Pemerintah untuk Bangka Belitung Sejahtera
Kepala Dinas PUPR OKU, Nov, diduga menggunakan fee proyek yang diterimanya untuk membeli sebuah mobil Toyota Fortuner baru.
Mobil tersebut kini telah diamankan KPK sebagai barang bukti.
Selain itu, KPK mengungkap bahwa tiga anggota DPRD OKU, yaitu FJ, MFR, dan UH tersangka terlibat dalam pengaturan proyek dengan meminta jatah pokok pikiran (pokir) dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) OKU 2025.
Awalnya, jatah pokir ini dialihkan ke proyek-proyek fisik yang dikelola oleh Dinas PUPR OKU dengan nilai total mencapai Rp40 miliar.
Namun, karena keterbatasan anggaran, jumlah itu kemudian dikurangi menjadi Rp35 miliar. Meski begitu, fee proyek tetap disepakati sebesar 20 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Baca Juga:Gebyar Laksan Diluncurkan, OJK Sumsel Dorong Ekonomi Syariah hingga ke Desa
Dugaan suap ini semakin jelas ketika anggaran Dinas PUPR OKU mengalami kenaikan signifikan, dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.