Hidup: Masih hidup saat terbenam matahari di akhir bulan Ramadhan dan saat terbit fajar pada tanggal 1 Syawal.
Mampu: Memiliki kelebihan harta (makanan pokok) untuk diri sendiri dan keluarga yang menjadi tanggungannya pada malam dan hari raya Idul Fitri. Waktu Pembayaran Zakat Fitrah:
Waktu Jaiz (Dibolehkan): Mulai awal bulan Ramadhan hingga hari terakhir Ramadhan.
Waktu Afdal (Lebih Utama): Sejak terbenam matahari pada malam Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Baca Juga:Bank Sumsel Babel Hadirkan Kemudahan Beramal, Bayar Zakat & Infak Lebih Praktis
Waktu Makruh (Dibenci): Setelah shalat Idul Fitri, namun tetap wajib ditunaikan (qadha).