Karier Panjang Harobin Mustofa: Dari Sekda, Nyaleg hingga Tersangka Korupsi

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Harobin Mustofa kini menjadi tersangka kasus korupsi penjualan aset

Tasmalinda
Rabu, 22 Januari 2025 | 22:20 WIB
Karier Panjang Harobin Mustofa: Dari Sekda, Nyaleg hingga Tersangka Korupsi
Harobin Mustofa, tersangka korupsi penjualasan aset Pemda [dok]

Para tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti serta barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup menetapkan mereka sebagai tersangka.

Kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit ditaksir senilai Rp11,7 miliar. Para tersangka kini ditahan di Rutan Pakjo selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Perbuatan tersangka melanggar primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 U dang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara untuk para saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut sebanyak 77 orang.

Ia menegaskan bahwa tim penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lainnya yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya serta akan melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan dengan penyelidikan tersebut.

Baca Juga:Tersangka Korupsi Rp11,7 Miliar, Harobin Mustofa Terancam Hukuman Berat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini