Korupsi Rp3,9 Miliar, 4 Mantan Petinggi BUMD Palembang Divonis Hukuman

Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Tasmalinda
Rabu, 08 Januari 2025 | 13:41 WIB
Korupsi Rp3,9 Miliar, 4 Mantan Petinggi BUMD Palembang Divonis Hukuman
Distribusi jaringan gas kota di Palembang [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Sebanyak empat mantan petinggi PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) yang merupakan BUMD Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek Penyambungan Pipa Jaringan Gas Alam tahun anggaran 2019-2020.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/1/2025), majelis hakim menjatuhkan hukuman bervariasi mulai dari 1 hingga 3 tahun penjara, disertai denda ratusan juta rupiah. Ahmad Nopan, mantan Direktur Utama PT SP2J, menerima hukuman terberat, yakni 3 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta, dengan subsider 2 tahun penjara jika tidak mampu membayar.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Nopan mantan Direktur Utama PT SP2J divonis  3 tahun penjara, Anthony Rais eks Direktur Operasional divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda masing-masing Rp100 juta subsider 4  bulan kurungan,” tegas hakim ketua, di PN Tipikor Palembang.

Terdakwa Rubinsi Direktur Umum dan Sumirin T Tjinto selaku Direktur Keuangan, masing – masing divonis 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga:Foto Pelaku Penggelapan Motor Rp100 Juta Viral: Dibawa Kabur Saat Test Drive

Hal-hal yang memberatkan tiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Mendengar putusan dari majelis hakim para terdakwa dan jaksa penuntut umum kompak langsung menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Namun jaksa penuntut umum Kejari Palembang, menuntut empat terdakwa yaitu, Ahmad Novan dituntut 6 tahun penjara sedangkan terdakwa Anthony Rais 2 tahun dan 6 bulan penjara denda masing-masing Rp50 juta subsid enam bulan kurungan.

Sementara dua terdakwa lainnya Subirin dan Rubinsi dituntut masing masing 2 tahun dan 6 bulan penjara denda 50 juta subsidaer 6 bulan kurungan, di PN Tipikor Palembang, jumat (13/12/2024).

Baca Juga:Hindari Box Plastik, Makan Bergizi Gratis Disarankan Pakai Ompreng

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini