Ini Alasan Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Selingkuh Sekwan OKUS

Polrestabes Palembang menghentikan penyelidikan dugaan perselingkuhan oknum pejabat Seketaris Dewan (Sekwan) OKU Selatan

Tasmalinda
Senin, 30 Desember 2024 | 11:41 WIB
Ini Alasan Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Selingkuh Sekwan OKUS
Ilustrasi perselingkuhan. Polisi hentikan dugaan perselingkuhan sekwan OKUS. (Dok. Cabaca)

SuaraSumsel.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang menghentikan penyelidikan dugaan perselingkuhan oknum pejabat Seketaris Dewan (Sekwan) OKU Selatan berinisial JA yang dilaporkan oleh istri sahnya Yunita Tri Kumalasari (37) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Jumat (15/11/2024), atas tuduhan perzinahan dengan wanita lain.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, saat diwawancarai wartawan, pada Sabtu (28/12/2024) pagi.

Kombes Pol Harryo mengatakan laporan korban yang diterima telah ditindaklanjuti oleh unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang. Kemudian dilakukan kajian terhadap laporan beserta barang bukti yang diserahkan, menyatakan jika hasil penyelidikan belum dijumpai adanya peristiwa tindak pidana.

“Hasil kajian terhadap barang bukti juga masih belum bisa memberikan gambaran adanya peristiwa pidana yaitu perselingkuhan yang dilakukan oleh terlapor bersama seorang wanita,” jelas Kombes Pol Harryo melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Baca Juga:Cerita Haru di Balik Hadirnya PLTMH Pertamina di Muara Enim

Masih kata Harryo, dengan belum adanya peristiwa pidana atas pengaduan yang ada, maka dari itu dapat pihaknya menyimpulkan untuk menghentikan penyelidikannya.

“Berdasarkan analisa data yang barang bukti maupun hasil kajian kita di lapangan, dapat kami simpulkan sekali lagi, pengaduan tersebut kami hentikan penyelidikannya,” ucapnya.

Kombes Pol Harryo menjelaskan laporan korban yang diterima telah ditindaklanjuti oleh unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang. Kemudian dilakukan kajian terhadap laporan beserta barang bukti yang diserahkan, menyatakan jika hasil penyelidikan belum dijumpai adanya peristiwa tindak pidana.

“Hasil kajian terhadap barang bukti juga masih belum bisa memberikan gambaran adanya peristiwa pidana yaitu perselingkuhan yang dilakukan oleh terlapor bersama seorang wanita,” jelas Kombes Pol Harryo.

"Dengan belum adanya peristiwa pidana atas pengaduan yang ada, maka dari itu dapat pihaknya menyimpulkan untuk menghentikan penyelidikannya.

Baca Juga:Bukman Lian Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua PGRI Sumsel 2024-2029

“Berdasarkan analisa data yang barang bukti maupun hasil kajian kita di lapangan, dapat kami simpulkan sekali lagi, pengaduan tersebut kami hentikan penyelidikannya,” ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak