Aniaya Dokter di Palembang, Sopir Ibu Teman Korban Terancam Penjara 5 Tahun

Aksi penganiayaan terhadap seorang dokter koas di sebuah kafe di Palembang pada 10 Desember 2024 akhirnya terungkap.

Tasmalinda
Senin, 16 Desember 2024 | 06:23 WIB
Aniaya Dokter di Palembang, Sopir Ibu Teman Korban Terancam Penjara 5 Tahun
Penganiayaan dokter koas di Palembang yang sedang viral [Tangkapan layar X]

Anwar mengatakan pasal yang diterapkan terhadap tersangka ialah Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Melansir ANTARA, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan kasus penganiayaan itu pada Kamis malam, 12 Desember 2024.
Rekaman video kasus penganiayaan terhadap seorang pria dokter koas itu viral di media sosial dan menjadi perhatian warganet.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini