Eks Wali Kota Harnojoyo Bersaksi di Korupsi Jargas, Terancam Penjara 12 Tahun

Perbuatan terdakwa menguntungkan suatu korporasi senilai Rp 2,1 miliar sehingga negara rugi Rp 3,9 miliar.

Tasmalinda
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:40 WIB
Eks Wali Kota Harnojoyo Bersaksi di Korupsi Jargas, Terancam Penjara 12 Tahun
Wali Kota Palembang Harnojoyo dalam rapat Paripurna ke-16 di Gedung DPRD Palembang, Sumatera Selatan, membahas terkait Raperda APBD Perubahan tahun anggaran 2022, Senin (22/8/2022). [ANTARA/M Riezko Bima Elko P]

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Ketiga saksi tersebut, mantan Wako Palembang dua periode Harnojoyo, eks Sekda Palembang Herobin Mustafa dan Dadang.

Hingga berita ini diturunkan majelis hakim menskor sidang sementara dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga:Simfoni Digital di Genggaman, Bank Sumsel Babel Wujudkan Kehidupan Lebih Mudah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini