SuaraSumsel.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menvonis pelaku pembunuhan disertai rudapaksa siswi SMP Palembang dengan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Pada sidang tuntutan, jaksa menutut satu pelaku yang dinilai sebagai otak dari peristiwa tersebut dengan hukuman mati. Sementara tiga lainnya, dituntut dengan hukuman berbeda yakni terdakwa MZ (13) dituntut 10 tahun untuk dua terdakwa lainnya MS (12), dan AS (12) dituntut masing – masing 5 tahun pidana.
“Mengadili dan menyatakan MZ, MS dan AS terbukti sah meyakinkan melakukan tindak pidana, memaksa anak melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dakwaan,” ungkap Majelis Hakim yang diketuai hakim Eduard SH, di PN Palembang, Kamis (10/10/2024).
Sementara tiga terdakwa lainnya divonis dengan hukuman yang sama, yakni MZ (13), MS (12) dan AS (12) masing-masing divonis satu tahun pembinaan dan pemulihan mental dan perilaku di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dharma Pala Indralaya, Ogan Ilir.
Baca Juga:Gelar Demo, Keluarga Korban dan Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Berhadapan di Pengadilan
Majelis hakim menimbang jika ketiga terdakwa masih berusia di bawah 14 tahun sebagaimana dalam aturan UU Tindak Pidana Anak maka yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.
Hakim Eduard pun merekomendasikan jika ketiga terdakwa untuk dibina agar tidak mengulang perbuatannya di kemudian hari. “Menjatuhkan anak berhadapan dengan Hukum (ABH) MZ, MS dan AS untuk mengikuti pendidikan formal yang diselenggarakan pemerintah di LPKS selama satu tahun,” ujarnya menjelaskan.
Pada sidang vonis untuk terdakwa utama IS (16) yang divonis 10 tahun penjara maka disertai kewajiban mengikuti pelatihan kerja di dinas sosial kota Palembang selama 1 tahun.
“Mengadili dan menyatakan IS terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, memaksa anak melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dakwaan ke 1 jaksa penuntut umum,” ujar majelis hakim melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, baik JPU maupun kuasa hukum para terdakwa pun kompak menyatakan pikir – pikir atas vonis tersebut.
Baca Juga:Terbongkar! Modus Bandar Narkoba Cuci Uang di Palembang, Aset Rp 64 Miliar Disita
Usai sidang kuasa hukum keluarga korban AA, Zahra Amalia mengatakan pihaknya masih sangat kecewa atas putusan majelis hakim tersebut.
“Kami sangat kecewa sangat berbanding jauh dengan tuntutan Jaksa,” kata Kuasa Hukum AA dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia, usai sidang, Kamis (10/10/2024).
Sementara di awal sidang, keluarga dari para terdakwa sempat menggelar demonstrasi di pengadilan negeri dengan meminta majelis hakim mempertimbangkan pembuktian di persidangan.