SuaraSumsel.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita sejumlah aset empat orang sindikat bandar narkoba di Palembang dan Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Keempatnya berhasil ditangkap dan BNN baru menyadari jika aliran uang maupun berbagai manifestasi aset lainnya diduga merupakan hasil dari peredaran gelap narkotika.
"BNN sebagaimana penelusuran terhadap dua jaringan yang diungkap pada hari ini, juga termasuk aset-aset yang dimiliki,” ujar Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom didampingi Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajdi SIK, saat jumpa pers, Rabu (09/10/2024).
Keempat tersangka tersebut tiga diantaranya AT, HI, LM (perempuan) merupakan tersangka sindikat narkoba jenis sabu-sabu, jaringan internasional Malaysia dan Palembang.
Baca Juga:Woow! Palembang Bakal Punya Jembatan Ampera Bercahaya Ala Songket
Penyidik akhirnya menyita sejumlah aset TPPU dari AS yang merupakan bagian dari narkotika jaringan Aceh-Palembang atas nama AS.
“Para tersangka diketahui melakukan TPPU dengan menggunakan modus nomine u turn, tarik dan setor tunai, serta menyamarkan dalam bentuk aset baik dengan nama pribadi maupun pihak lain,” jelas Komjen Pol Marthinus Hukom, SIK MSi.
Dari ke empat tersangka ini petugas menyita sejumlah aset yang dikalkulasikan mencapai Rp64.05 Miliar.
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen I Wayan Sugiri SH SIK MSi menjelaskan untuk tiga tersangka jaringan internasional itu ditangkap oleh pihaknya, pada Jum’at (24/5/2024).
HI, LM ditangkap oleh BNN RI berada di dalah satu rumah mewah yang turut menjadi sitaan TPPU, di jalan Sei Seputih, Kelurahan Lorok Pakjo, Ilir Barat 1 Palembang.
Baca Juga:Ribuan Pendayung Berlaga di Palembang, Perebutkan Piala Panglima TNI
Pada penangkapan kedua tersangka ini petugas mengamankan barang bukti narkoba shabu-shabu sebanyak 1.044 gram.
Sementara AT salah satu patner dari dua tersangka tersebut ditangkap ditempat berbeda di Provinsi Bali, pada waktu yang bersamaan.
“Satu orang berinisial KOH warga negara malaysia sebagai pengendali pengiriman sabu terhadap tiga tersangka ini ditetapkan sebagai DPO dengan Red Notice, “ucap Irjen I Wayan Sugiri.
Sementara satu tersangka bernisial AS diamankan Direktorat TPPU BNN RI dari sindikat narkoba jaringan Aceh Malaysia.
Tindak “money laundry” Ini berawal dari penyelidikan Direktorat TPPU BNN RI terhadap transaksi uang dari terpidana narkotika berinisil NH dan MM.
“AS alias YD diketahui merupakan seorang residivis kasus
Para tersangka terjerat pasal narkotika dengan hukuman pidana 11 tahun pada tahun 2011.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, berikut rincian aset yang disita dari tiga tersangka jaringan narkoba internasional dan satu tersangka jaringan Aceh Palembang.
Tersangka LM
Aset tidak bergerak senilai
Rp6.700.000.000,00
Tersangka AT alias WH
Aset tidak bergerak senilai
Rp7.000.000.000,00
Tersangka AS alias YD
– Uang Tunai sebesar
Rp30.000.000,00
– 19 perhiasan senilai
Rp329.292.000,00
– 9 telepon genggam senilai
Rp52.500.000,00
– Aset tidak bergerak (4 ruko dan 4 rumah) senilai
Rp20.000.000.000,00
– Aset bergerak (5 mobil dan 5 motor) senilai
Rp1.795.000.000,00.
Terasangka HI alias AC
– Aset tidak bergerak senilai
Rp26.500.000.000,00
– Aset bergerak (mobil) senilai
Rp400.000.000,00
– Uang tunai dalam valuta asing senilai Rp. 112.886.782,26
– Uang tunai dalam rupiah sebesar
Rp136.000.000,00
– Uang dalam rekening sebesar
Rp999.323.047,00